Selasa, 25 November 2014 Reporter: Nurito Editor: Widodo Bogiarto 3098
(Foto: doc)
Razia parkir liar yang gencar digelar Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur ternyata tidak membuat pemilik kendaraan bersedia menaati aturan. Buktinya, Selasa (25/11), sebanyak 33 kendaraan terjaring razia di sejumlah lokasi.
Puluhan kendaraan yang terbukti parkir sembarangan itu dikenai sanksi beragam. Mulai dari pencabutan pentil, tilang hingga derek. Khusus untuk kendaraan yang diderek, dikenakan sanksi denda Rp 500 ribu per hari dan kendaraannya dibawa ke Terminal Barang Cakung.
Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur, Budi Sugiantoro mengatakan, razia yang melibatkan lebih dari 20 petugas ini juga melibatkan TNI dan Polri. Sedangkan lokasi yang disisir adalah, Jalan Pemuda, Jalan Pramuka, Jalan Matraman, Jalan Jatinegara Timur, Jalan Jatinegara Barat dan Jalan Bekasi Timur.
"Kami akan rutin menggelar razia seperti ini untuk menciptakan tertib lalu lintas serta mengurangi kemacetan akibat parkir sembarangan," kata Budi.
Budi merinci, dari 33 kendaraan yang ditindak, dua kendaraan diantaranya langsung diderek, yakni Honda CRV Bernopol B 1127 RM dan mobil Toyota Innova bernopol B 7093 AX. Sedangkan sisanya ditilang atau dicabut pentilnya.