Rabu, 29 Oktober 2014 Reporter: Andry Editor: Agustian Anas 4645
(Foto: doc)
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terus memperbaiki penerapan sistem parkir meter di ibu kota. Selain mengubah sistem pembayaran parkir meter menggunakan uang elektronik, mulai tahun 2015 mendatang, Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan membekali para juru parkir dengan alat pendeteksi kendaraan yang dilengkapi sistem Global Positioning System (GPS).
Kepala Unit Pengelola (UP) Perparkiran DKI Jakarta, Sunardi Sinaga, mengatakan, pihaknya akan menindak tegas para pemilik kendaraan di lokasi uji coba parkir meter dengan membekali para juru parkir alat pendeteksi kendaraan yang dilengkapi sistem GPS.
"Lewat alat itu, para juru parkir nantinya bisa tahu pemilik kendaraan mana yang tidak membayar parkir meter," katanya, Rabu (29/10).
Sunardi menjelaskan, secara tekhnis, cara kerja alat pendeteksi itu serupa dengan alat metal detector. Bedanya, alat tersebut telah didesain terkoneksi dengan mesin serta server pusat milik operator parkir meter. "Jadi cara kerjanya sama seperti metal detector," ujarnya.
Setelah memegang alat itu, kata Sunardi, para juru parkir meter masing-masing akan berkeliling menggunakan sepeda lalu menempelkan alat tersebut ke pelat nomor kendaraan. "Alat itu akan memberi respon kepada kendaraan yang belum membayar. Bila waktu parkir sudah sesuai pembayaran di mesin parkir meter, lampu pada alat pendeteksi tidak akan menyala," terangnya.
Ia menegaskan, kendaraan di lokasi parkir yang kedapatan tidak membayar akan diderek dan diharuskan membayar retribusi sebesar Rp 500 ribu. Penggunaan alat pendeteksi kendaraan parkir meter on street ini ditargetkan mulai berjalan pada 2015 mendatang. "Kita tidak akan pandang bulu lagi kepada para pengguna parkir on street yang tidak mematuhi aturan," tegasnya.