514 Kendaraan Terjaring Razia

Kamis, 02 Oktober 2014 Reporter: Nurito Editor: Lopi Kasim 3712

Parkir Liar, Penerapan Sanksi Rp 500 Ribu Masih Minim Sosialisasi

(Foto: Yopie Oscar)

Tiga pekan sejak digelarnya razia parkir liar dan penerapan denda maksimal, sebanyak 514 kendaraan ditindak petugas Sudin Perhubungan Jakarta Timur. Dari jumlah tersebut, 5 diantaranya kendaraan umum distop operasi lantaran surat uji kendaraan yang kadaluarsa.

Sejak diterapkan denda Rp 500 ribu pada tanggal 8 September lalu hingga hari Kamis ini, tercatat ada 514 kendaraan yang terjaring razia.

Kasudin Perhubungan Jakarta Timur, Benhard Hutajulu, mengatakan, banyaknya kendaraan yang terjaring razia ini menunjukkan belum tertibnya warga ibu kota. Terutama dalam mematuhi peraturan lalu lintas. Padahal, razia parkir liar sudah kerap dilakukan di sejumlah titik. Termasuk jauh sebelum penerapan denda Rp 500 ribu itu diterapkan.

"Sejak diterapkan denda Rp 500 ribu pada tanggal 8 September lalu hingga hari Kamis ini, tercatat ada 514 kendaraan yang terjaring razia. Seluruh kendaraan itu ditindak dan dikenai sanksi," tegas  Benhard Hutajulu, Kamis (2/10).

Dari 514 kendaraan yang terjaring, 18 kendaraan pribadi diderek ke Terminal Barang dan Pool Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur. Kemudian 211 kendaraan jenis mobil maupun sepeda motor dicabut pentilnya. Sedangkan 280 kendaraan dikenai sanksi tilang di tempat oleh petugas kepolisian.

Tak hanya itu, 5 angkutan umum terpaksa distop operasi lantaran surat uji kir kadaluarsa. Masing-masing, Metromini jurusan Kampung Melayu-Cibinong. Kemudian Bajaj BBG, KWK 16 jurusan Cililitan-Cibubur, dua Mikrolet M 06A (jurusan Kampung Melayu-Gandaria). KWK dan Metromini tersebut distop operasi karena sering dilaporkan warga memotong trayek dan saat diperiksa ternyata surat uji kir kendaraan telah kadaluarsa. Demikian halnya Mikrolet M 06A, keduanya masa uji kirnya telah mati sejak 18 September lalu.

Ditambahkan Berhard, angkutan umum yang distop operasi akan dikandangkan di Terminal Barang dan Pool Pulogebang selama kurang lebih 3-4 minggu. Jika mereka sudah mengurus surat-surat kendaraan maka dapat dikeluarkan kembali. Stop operasi ini juga diharapkan ada efek jera bagi angkutan umum yang melakukan pelanggaran.

BERITA TERKAIT
17 Mobil & 38 Sepeda Motor Terjaring Razia

Parkir Sembarangan, 8 Mobil Ditindak

Senin, 29 September 2014 3404

17 Mobil & 38 Sepeda Motor Terjaring Razia

43 Mobil Terjaring Razia Parkir Liar

Selasa, 23 September 2014 4103

Ditertibkan Sehari, Kawasan Segitiga Jatinegara Kembali Marak Parkir Liar

5 Hari, Dishub Derek 30 Mobil Parkir Liar

Senin, 15 September 2014 6848

Razia Parkir Liar

2 Mobil Diderek, Puluhan Lainnya Dikempesi

Selasa, 23 September 2014 3174

BERITA POPULER
Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusunawa Marunda

Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusun Marunda

Jumat, 21 Juni 2024 469005

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Kamis, 19 Oktober 2017 307717

 Libur Natal, 36.871 Pengunjung Padati TMII

TMII Dipadati Pengunjung

Jumat, 25 Desember 2015 284332

Siswa di Jakut Tebarkan Optimistis Sintas COVID 19 Melalui Puisi

Siswa di Jakut Tebar Optimistis di Tengah COVID- 19 Melalui Puisi

Rabu, 15 April 2020 260943

Basuki akan Bongkar Reklamasi PT KCN

Basuki akan Bongkar Reklamasi PT KCN

Jumat, 15 April 2016 196579

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks