Kamis, 02 Oktober 2014 Reporter: Nurito Editor: Lopi Kasim 3565
(Foto: Yopie Oscar)
Tiga pekan sejak digelarnya razia parkir liar dan penerapan denda maksimal, sebanyak 514 kendaraan ditindak petugas Sudin Perhubungan Jakarta Timur. Dari jumlah tersebut, 5 diantaranya kendaraan umum distop operasi lantaran surat uji kendaraan yang kadaluarsa.
Kasudin Perhubungan Jakarta Timur, Benhard Hutajulu, mengatakan, banyaknya kendaraan yang terjaring razia ini menunjukkan belum tertibnya warga ibu kota. Terutama dalam mematuhi peraturan lalu lintas. Padahal, razia parkir liar sudah kerap dilakukan di sejumlah titik. Termasuk jauh sebelum penerapan denda Rp 500 ribu itu diterapkan.
"Sejak diterapkan denda Rp 500 ribu pada tanggal 8 September lalu hingga hari Kamis ini, tercatat ada 514 kendaraan yang terjaring razia. Seluruh kendaraan itu ditindak dan dikenai sanksi," tegas Benhard Hutajulu, Kamis (2/10).
Dari 514 kendaraan yang terjaring, 18 kendaraan pribadi diderek ke Terminal Barang dan Pool Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur. Kemudian 211 kendaraan jenis mobil maupun sepeda motor dicabut pentilnya. Sedangkan 280 kendaraan dikenai sanksi tilang di tempat oleh petugas kepolisian.
Tak hanya itu, 5 angkutan umum terpaksa distop operasi lantaran surat uji kir kadaluarsa. Masing-masing, Metromini jurusan Kampung Melayu-Cibinong. Kemudian Bajaj BBG, KWK 16 jurusan Cililitan-Cibubur, dua Mikrolet M 06A (jurusan Kampung Melayu-Gandaria). KWK dan Metromini tersebut distop operasi karena sering dilaporkan warga memotong trayek dan saat diperiksa ternyata surat uji kir kendaraan telah kadaluarsa. Demikian halnya Mikrolet M 06A, keduanya masa uji kirnya telah mati sejak 18 September lalu.
Ditambahkan Berhard, angkutan umum yang distop operasi akan dikandangkan di Terminal Barang dan Pool Pulogebang selama kurang lebih 3-4 minggu. Jika mereka sudah mengurus surat-surat kendaraan maka dapat dikeluarkan kembali. Stop operasi ini juga diharapkan ada efek jera bagi angkutan umum yang melakukan pelanggaran.