Jumat, 30 November 2018 Reporter: Adriana Megawati Editor: Andry 5688
(Foto: Dadang Kusuma Wira Putra)
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta hari ini mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2019 menjadi perda. Adapun nilai APBD 2019 senilai Rp 89,08 triliun.
Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi mengatakan, rapat paripurna kali ini merupakan lanjutan dari rangkaian rapat penyampaian pidato gubernur, pandangan umum fraksi-fraksi, jawaban gubernur atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda APBD tahun 2019. Termasuk rapat kerja komisi-komisi dengan SKPD hingga rapat Banggar bersamaTim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
"Pada hari ini kita telah menyetujui Raperda tentang APBD DKI Jakarta tahun anggaran 2019 ditetapkan menjadi peraturan daerah," ujarnya di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat (30/11).
Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta, Anies Basweedan menjelaskan, setelah rapat hari ini, pihak legislatif akan menyampaikan draf Perda tentang APBD 2019 ini kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk ditinjau lebih lanjut.
"Fase perencanaan sudah tuntas. Sekarang kita mulai fase pelaksanaan. Harapannya program-program di tahun depan bisa selesai tepat waktu," tandasnya.