Jumat, 23 November 2018 Reporter: Suparni Editor: F. Ekodhanto Purba 2532
(Foto: Suparni)
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Seribu bersama Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) akan mensertifikasi atau menerbitkan pas kecil sebanyak 103 kapal nelayan yang ada di Kepulauan Seribu.
Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kepulauan Seribu, Herberd Marpaung mengatakan, hasil verifikasi bersama UP PTSP Kepulauan Seribu terdapat 1.144 kapal nelayan. Dari 1.144 kapal nelayan tersebut sebanyak 103 diantaranya belum tersertifikasi.
"Kita bantu nelayan untuk kelengkapan administrasinya, tinggal surat pernyataan pembuat kapal dan alat keselamatan yang wajib dipenuhi," terangnya, Jumat (23/11).
Dijelaskan Herberd, dalam upaya pensertifikasian kapal tersebut pihaknya melakukan upaya jemput bola. Selain agar cepat rampung, menurutnya upaya jemput bola ini sebagai salah satu bentuk pelayanan yang diberikan oleh pihaknya terhadap masyarakat nelayan. Dalam kesempatan itu pihaknya bersama Pemkab Kepulauan Seribu juga melakukan sosialisasi mengenai kelengkapan alat keselamatan (life jacket) dan surat pernyataan pembuat kapal.
"Sosialisasi tersebut penting dilakukan karena kedua hal ini kerap menjadi kendala dalam proses pensertifikasian kapal-kapal nelayan," jelas
nya.Bupati Kepulauan Seribu, Husein Murad menambahkan, pihaknya akan membantu sosialisasi dan meminta kepada nelayan agar wajib memiliki life jacket minimal dua buah dan memberi nama kapalnya.
"Yang jelas, persyaratan dan proses pensertifikasian ini bukan sekadar persyaratan tapi untuk keselamatan para nelayan kita juga," tandasnya.