Jumat, 26 Oktober 2018 Reporter: Rudi Hermawan Editor: Rio Sandiputra 2204
(Foto: Rudi Hermawan)
Sebanyak 201 perizinan diterbitkan Unit Pelaksana Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UP PTSP) Kepulauan Seribu saat menggelar Pelayanan Keliling Terpadu di Pulau Sebira.
Kepala UP PTSP Kepulauan Seribu, Budi Ismanto mengatakan, pelayanan terpadu keliling ini merupakan layanan jemput bola kepada warga. Alhasil warga akan mendapatkan kemudahan pelayanan, baik izin maupun non perizinan.
"Di Pulau Sebira ada 201 perizinan yang dikeluarkan," kata Budi, Jumat (26/10).
Ia menjelaskan, 201 perizinan yang dilayani yakni 36 pas kapal kecil, 35 kartu pelaku usaha kelautan dan perikanan, lima permohonan NPWP, 121 pelayanan kependukan dan empat Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK).
"Pelayanan terpadu ini akan dilaksanakan rutin setiap minggu," tandasnya.