Jumat, 16 November 2018 Reporter: Wuri Setyaningsih Editor: F. Ekodhanto Purba 5694
(Foto: Wuri Setyaningsih)
Unit Pelaksana Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UP PTSP) Kecamatan Setiabudi telah menerbitkan sebanyak 134 Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) dari total target penerbitan 400 IUMK di tahun 2018.
"Dari 400 total target IUMK yang akan diterbitkan pada 2018 saat ini kami telah menerbitkan sebanyak 134 IUMK bagi para pedagang di delapan kelurahan yang ada di Kecamatan Setiabudi," tutur Wingga Setiawan, Kepala PTSP Kecamatan Setiabudi, Jumat (16/11).
Dijelaskan Setiawan, untuk 118 IUMK yang lagi hingga saat ini masih dalam proses. Sebab, saat ini PTSP Kecamatan Setiabudi tengah fokus mengurus IUMK pedagang Binaan Sudin UMKMP Jakarta Selatan di Lokasi Sementara (Loksem) sebab untuk loksem persyaratanya sangat mudah yaitu hanya menunjukan SK Walikota Jakarta Selatan dan NPWP.
“Kalau pedagang binaan di Loksem sudah punya SK Walikota dan NPWP proses pembuatan IUMK cepat dan mudah,” jelasnya.
Sedangkan untuk pedagang yang bread di
pemukiman syarat untuk mendapatkan IUMK, yaitu NPWP dan surat kepemilikan tanah, namun kebanyakan pedagang tersebut terkendala dengan surat kepemilikan tanah.Untuk itu pihaknya terus mengupayakan untuk menggratiskan pembuatan IMB bagi pedagang yang berada di pemukiman dan yang memiliki lahan maksimal 100 meter persegi dengan menunjukan surat-surat bukti kepemilikan. Sedangkan bagi yang belum memiliki NPWP pihaknya telah berkoordinasi dengan kantor wilayah pajak untuk membuat NPWP secara kolektif.
“Semua kemudahan-kemudahan ini merupakan upaya untuk membantu para pedagang dan meningkatkan pertumbuhan ekonominya," tandasnya.