Kamis, 15 November 2018 Reporter: Wuri Setyaningsih Editor: F. Ekodhanto Purba 1980
(Foto: Wuri Setyaningsih)
Sejak Januari hingga Oktober 2018 Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kecamatan Cilandak telah menerbitkan 3.499 layanan non perizinan.
Kepala PTSP Cilandak, Edi Riyanto mengatakan, untuk pelayanan non perizinan terbagi menjadi empat yaitu pelayanan Dukcapil sebanyak 107, pelayanan legalisir kewenangan kecamatan atau kelurahan sebanyak 70.
Selanjutnya pelayanan masyarakat PM 1 kewenangan kecamatan atau kelurahan termasuk keterangan atau pengantar untuk ahli waris, nikah.
"Layanan non perizinan lainnya berupa sengketa sebanyak 3.302, dan pelayanan lain-lain sebanyak 43," ujarnya, Kamis (15/11).
Dijelaskan Edi, selain itu, pihaknya ju
ga menerbitkan sebanyak 2743 layanan perizinan.Untuk meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat, pihaknya juga melakukan pelayanan jemput bola dengan pelibatan pihak eksternal, seperti pelayanan PTSP goes to mall.
“Sebab, pelayanan ini sangat membantu meringankan masyarakat dalam mengurus perizinan dan non perizinan,” tandasnya.