Senin, 12 November 2018 Reporter: Suparni Editor: Andry 3578
(Foto: Suparni)
Unit Pelaksana Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UP PTSP) Kelurahan Cempaka Putih Barat, Cempaka Putih, Jakarta Pusat telah menerbitkan 151 Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) sejak Oktober hingga November 2018
.Kepala UP PTSP Kelurahan Cempaka Putih Barat, Richson Sinaga mengatakan, penerbitan IUMK ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) No 102 Tahun 2018 tentang Pengembangan Kewirausahaan Terpadu. Di mana setiap pelaku UKM disarankan memiliki IUMK agar bisa mendapat bantuan peminjaman modal dari perbankan tanpa agunan.
"Sejak awal Oktober sampai sekarang sudah 151 IUMK yang kita terbitkan," ujarnya, Senin (12/11).
Menurutnya, lama tidaknya proses kengurusan izin sangat tergantung kelengkapan persyaratan yang dibawa pemohon. Di antaranya seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), isi formulir, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
"Dari 1.500 IUMK di Jakarta Pusat saat ini, PTSP kami yang terbanyak terbitkan izin itu disusul Kelurahan Pasar Baru 117 dan Kelurahan Kramat 104," tandasnya.