Selasa, 06 November 2018 Reporter: Wuri Setyaningsih Editor: F. Ekodhanto Purba 2402
(Foto: Wuri Setyaningsih)
Sejak Januari hingga Oktober 2018, Unit Pelaksana Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UP PTSP) Kecamatan Kebayoran Lama telah menerbitkan sebanyak 267 Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK).
"Per Oktober 2018, kami telah menerbitkan sebanyak 267 Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) dari seluruh kelurahan di Kebayoran Lama," ujar Revika Lestari, Kepala UP PTSP Kebayoran Lama, Selasa (6/11).
Dijelaskan Revika, tahun 2018 ini pihaknya menargetkan menerbitkan sebanyak 400 IUMK. Perizinan tersebut merupakan tanda legalitas kepada seseorang atau pelaku usaha atau kegiatan tertentu dalam bentuk izin usaha mikro dan kecil yang diatur dalam Pergub Nomor 30 Tahun 2018.
"Kami optimistis
, target itu akan tercapai sebab kami telah menjalin kerja sama dengan SKPD dan UKPD terkait agar merekomendasikan binaannya untuk membuat IUMK," tandasnya.