Selasa, 18 November 2014 Reporter: Folmer Editor: Erikyanri Maulana 7035
(Foto: Folmer)
Pemprov DKI Jakarta akan memberlakukan tarif pajak kendaraan bermotor (PKB) progresif baru. Penerapan tarif PKB baru ini dilatarbelakangi hasil rekomendasi Unit Kerja Presiden bidang Pengawasan Pengendalian Pembangunan (UKP4) terkait 17 langkah penanganan kemacetan di ibu kota.
"Salah satu latar belakang perlunya dilakukan penyesuaian atau kenaikan terhadap tarif PKB progresif dengan harapan masyarakat dapat mengerem atau menahan untuk menambah kepemilikan kendaraan bermotor sehingga tidak menambah kemacetan lalu lintas di ibu kota," ujar Iwan Setiawan, Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta, kepada beritajakarta.com, Selasa (18/11).
Dikatakan Iwan, kenaikan tarif PKB juga menjadi semacam unsur edukatif kepada masyarakat Jakarta agar tidak berperilaku konsumtif, melainkan lebih kepada hal hal yang produktif. "Kalau warga Jakarta memiliki budget untuk membeli kendaraan bermotor, lebih baik uangnya dibelanjakan dalam hal-hal yang bersifat investasi," katanya.
Ia mengungkapkan, tarif PKB progresif sudah diterapkan di ibu kota sesuai Perda Nomor 8 Tahun 2010 dengan skema kendaraan pertama dikenakan tarif 1,5 persen, kendaraan kedua dikenakan tarif 2 persen, kendaraan ketiga dikenakan tarif 2,5 persen dan keempat dikenakan tarif 4 persen.
"Kami sudah menyampaikan raperda usalan tarif pajak PKB baru ke Kemendagri dan diharapkan evaluasi rampung akhir bulan ini. Sehingga pada Desember nanti sudah bisa disosialisasi sekaligus pengundangan dan pada Januari 2015 sudah bisa diterapkan," ungkap Iwan.
Iwan menjelaskan, tarif PKB baru di dalam raperda yang telah diusulkan ke Kemendagri, mengalami kenaikan untuk kendaraan bermotor pertama dari 1,5 persen menjadi 2 persen. Lalu, kendaraan kedua dari 2 persen naik menjadi 4 persen.
"Sedangkan kenaikan tarif pajak kepemilikan kendaraan bermotor yang ketiga dari 2.5 persen menjadi 6 persen, dan kendaraan keempat dari empat persen menjadi 10 persen," ucapnya.
Ia menegaskan, jumlah pemilik kendaraan bermotor roda empat dan roda dua yang aktif membayar pajak ke kas DKI Jakarta berjumlah 4.780.890 lebih. Kendaraan roda empat dimiliki oleh sekitar 1,6 juta lebih orang dan roda dua sekitar 3,1 juta lebih orang.
"PAD DKI akan mengalami peningkatan sekitar Rp 2 triliun dengan diberlakukannya raperda terkait tarif PKB progresif baru ini," tegasnya.
Ia menambahkan, warga Jakarta yang hanya memiliki satu unit kendaraan bermotor roda empat dan dua sebanyak 4 juta orang dengan rincian, kendaraan roda empat hanya satu unit ada sekitar 1,5 juta orang, kendaraan roda dua satu unit sekitar 2,7 juta orang.
Sedangkan warga Jakarta yang memiliki kendaraan roda empat sebanyak dua unit sebanyak 100 ribu dan untuk sepeda motor sekitar 318 ribu.
"Pemilik kendaraan roda empat sebanyak tiga unit tercatat 17 ribu, sepeda motornnya ada 58 ribu, dan yang memiliki empat unit atau lebih kendaraan roda empat 9.400 orang, dan motornya 23 ribu lebih," tandasnya.