Rabu, 10 Oktober 2018 Reporter: Rezki Apriliya Iskandar Editor: F. Ekodhanto Purba 3727
(Foto: Reza Hapiz)
Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Selatan bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat mencanangkan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gemas Patas) menuju Jakarta Satu Peta 2019.
"Pencanangan Gema Patas diselenggarakan sebagai upaya mendukung kegiatan BPN dalam memberikan kepastian atas aset yang dimiliki warga Jakarta," ujar Marullah Mattali, Wali Kota Jakarta Selatan, Rabu (10/10).
Dikatakan Marullah, tanda batas yang dimaksud berupa tanda batas tanah. Tanda batas tersebut bagi masyarakat adalah hal yang ditunggu-tunggu. Sebab, masyarakat menginginkan legalisasi dari tanah yang mereka miliki menjadi legal.
Selain itu, pencanangan Gama Patas juga untuk mendukung Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) atau yang dahulu sering disebut proses pengurusan sertifikat tanah PRONA.
Untuk Jakarta Selatan, tahun ini pihaknya memiliki program 40.655 bidang tanah yang harus disertifikasi. Dari 40.655 itu kira-kira baru 20 ribuan yang diajukan. "Harapannya, dengan program ini sebelum akhir tahun pematokan tanah dapat dirampungkan," katanya.
Kepala Suku Badan Pengelolaan Aset Daerah Jakarta Selatan, Nurjanah menambahkan, Gema Patas dilaksanakan sebagai bentuk komitmen dalam menyukseskan Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL).
Tidak hanya itu, melalui gerakan ini akan tercipta tertib Administrasi Pertanahan Aset Pemprov DKI Jakarta menuju Jakarta Satu Peta Tahun 2019. "Itulah yang menjadi alasan kenapa gerakan ini sangat penting untuk membantu warga mengetahui batas tanahnya," tandasnya.