BPRD Gelar Sosialisasi Pajak Restoran dan Reklame di Taman Sari

Rabu, 10 Oktober 2018 Reporter: Folmer Editor: Budhy Tristanto 3530

 BPRD DKI Jakarta Gelar Sosialisasi Pajak di Taman Sari

(Foto: Folmer)

Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta menggelar sosialisasi pajak restoran dan reklame indoor di salah satu pusat perbelanjaan di bilangan Pancoran, Pinangsia, Taman Sari, Jakarta Barat, Rabu (10/10). Kegiatan ini dihadiri puluhan wajib pajak (WP) baru yang membuka usaha restoran dan kios di sana.

Pemilik restoran selama ini beranggapan pajak diambil dari penghasilan usaha. 

Kepala Unit Penyuluhan dan Layanan Informasi (UPLI) Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta, Hayatina mengatakan, sosialisasi bertujuan agar pemilik usaha restoran mengetahui tata cara mendaftarkan diri menjadi WP yang memungut pajak restoran dari konsumen untuk  disetorkan ke kas daerah termasuk pajak reklame indoor.

Setelah sosialisasi dilakukan, lanjut Hayatina, pihaknya langsung menggelar layanan jemput bola pendaftaran WP pemilik usaha restoran dan toko.

'Kami akan mendata satu persatu tenant yang membuka usaha di pusat perbelanjaan ini, sehingga tidak perlu lagi datang ke kantor pelayanan pajak untuk mendaftarkan diri sebagai wajib pajak," ujarnya.

Sementara Kasubag TU Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPPRD) Taman Sari, Romy Fahrizal menjelaskan, potensi pajak restoran dan reklame indoor di dalam pusat perbelanjaan ini merupakan target untuk pendataan WP baru di Taman Sari. Dia mengungkapkan, selama ini pemilik restoran kurang memahami tata cara memungut pajak dari konsumen.

"Pemilik restoran selama ini beranggapan pajak diambil dari penghasilan usaha. Padahal, pajak tersebut diambil dari konsumen sebesar 10 persen untuk selanjutnya disetorkan kembali ke kas daerah," ungkapnya.

Diungkapkan Romy, hingga akhir September kemarin realisasi penerimaan pajak reklame di Kecamatan Taman Sari mencapai Rp 16,84 miliar atau sekitar 74,21 persen dari total target sebesar Rp 22,69 miliar.

Sedangkan realisasi penerimaan pajak restoran mencapai Rp 47,46 miliar atau sekitar 68,07 persen dari total target penetapan Rp 69,73 miliar. Sementara realisasi pajak parkir mencapai Rp 9,45 miliar atau sekitar 67,36 persen dari total target penetapan Rp 14,04 miliar.

"Kami akan mendata pajak reklame indoor dan parkir di pusat perbelanjaan yang baru dibuka ini," tandasnya.

BERITA TERKAIT
370 Pengusaha Ikuti Sosialisasi Pajak Online

Online e-POS Mudahkan Pengusaha Hitung Pajak

Kamis, 28 Januari 2016 5330

1.500 Wajib Pajak Reklame di LTC Glodok akan Didata

1.500 Wajib Pajak Reklame di LTC Glodok akan Didata

Minggu, 20 Desember 2015 9394

UPPD Taman Sari GPT Tahap Kedua

Ratusan Pedagang Ikut Sosialisasi Pajak Reklame

Jumat, 11 Desember 2015 7270

Pembayaran Pajak Daerah Online DKI Jakarta Mulai Disosialisasikan

Cegah Kebocoran, DKI Terapkan Pajak Online

Senin, 29 Juni 2015 4003

BERITA POPULER
Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusunawa Marunda

Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusun Marunda

Jumat, 21 Juni 2024 468506

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Kamis, 19 Oktober 2017 307241

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

Jumat, 10 Juli 2015 285055

 Libur Natal, 36.871 Pengunjung Padati TMII

TMII Dipadati Pengunjung

Jumat, 25 Desember 2015 283952

 4500 Warga Ramaikan Karnaval KBT

Karnaval KBT Dipadati Ribuan Warga

Minggu, 30 Agustus 2015 282631

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks