Jumat, 14 November 2014 Reporter: Rio Sandiputra Editor: Dunih 3748
(Foto: Rio Sandiputra)
Pengembalian fungsi fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) terus dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Setelah bulan lalu membongkar ratusan bedeng pemulung di bagian timur Taman Honda Tebet, Jakarta Selatan, penertiban serupa juga akan dilakukan Pemprov DKI terhadap ratusan lapak pedagang yang berdiri sejak puluhan tahun di bagian barat Taman Honda tepatnya di Jl Tebet Barat Raya RW 07 dan 08 Tebet Barat, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan.
"
Kita akan terus mengembalikan fungsi lahan terutama fasos dan fasum untuk masyarakat. Dengan menjadikan lahan itu menjadi tempat usaha melanggar Perda Nomor 8 tahun 2007 tentang ketertiban umum dan penataan tata ruang kota yang baik,” ujar Tri Djoko, Wakil Walikota Jakarta Selatan, saat sosialisasi di depan pedagang, Jumat (14/11).Menurut Tri, lahan yang berada di depan Rumah Susun (Rusun) Hanum masih terintegrasi dengan kawasan Taman Honda. Karena itu, akan dikembalikan fungsinya sebagai taman serta jalur hijau. "Agar dapat menjadi tempat interaksi sosial warga, olahraga dan juga rekreasi," ucapnya.
Sementara itu, Lurah Tebet Barat, Marsita menambahkan, penghuni atau pengguna lahan di kawasan itu kebanyakan adalah pedagang. Antara lain pedagang kembang, warung makan, tukang tambal ban, hingga ada usaha pembuatan tempe.
"Kalau kemarin ada yang datang 118 perwakilan warga. Kita masih akan data terus jumlah tepatnya," ucap Marsita.
Rencananya, setelah sosialisasi, Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan akan mengirimkan Surat Peringatan (SP) pertama pada (17/11) mendatang. Jika tidak dihiraukan menyusul SP kedua (21/11), SP ketiga (27/11), dan diakhiri dengan Surat Perintah Bongkar (SPB) pada (28/11).