Jumat, 14 November 2014 Reporter: Folmer Editor: Agustian Anas 4829
(Foto: Yopie Oscar)
Proyek mass rapid transit (MRT) di ibu kota menemui kendala. Warga yang terkena proyek di wilayah Fatmawati hingga Lebak Bulus, Jakarta Selatan menolak lahannya dibebaskan Pemprov DKI Jakarta karena uang ganti rugi tidak sesuai dengan keinginan warga.
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, mengatakan, ada 100 lebih bidang tanah milik warga di sekitar Fatmawati hingga Lebak Bulus yang harus dibebaskan. Namun pembebasan ratusan bidang tanah tersebut terhambat karena pemilik lahan meminta ganti rugi lebih tinggi dari harga yang ditetapkan berdasarkan hasil survei oleh pemerintah.
"Padahal, kita sudah memberikan alokasi ganti rugi di atas harga NJOP. Mereka menuntut ganti rugi Rp 40 juta per meter. Sedangkan hasil survei, harga ganti rugi tanah sebesar Rp 35 juta per meter," ujar Basuki, usai rapat monitoring percepatan pembangunan MRT di Balaikota, Jumat (14
/11).Lokasi yang terkendala pembebasan lahan itu bakal dijadikan stasiun MRT. "Lahan ini penting untuk pelebaran jalan, karena akan digunakan untuk halte-halte stasiun MRT," ungkapnya.
Pria yang akrab disapa Ahok itu mengatakan, Pemprov DKI Jakarta masih bernegosiasi dengan para pemilik lahan tersebut. Namun jika tidak juga tercapai kesepakatan pihaknya akan menitipkan uang ganti rugi ke pengadilan atau konsinyasi.
"Tadi di rapat sudah saya tegaskan, kita konsiyasi saja. Titipkan uang ganti rugi ke pengadilan, yang menolak langsung kita sikat saja. Pemilik lahan silakan gugat kami di pengadilan," tegas Ahok.
Sikap tegas Ahok ini bukan tanpa alasan. Apabila penyelesaian pembangunan megaproyek transportasi massal ini terlambat, konsekuensi yang bakal ditanggung Pemprov DKI Jakarta yakni denda mencapai ratusan miliar.
"Pembangunan MRT kalau terlambat satu bulan, kita bisa rugi sekitar Rp 500 miliar. Cost-nya bisa tambah. Kita targetkan proyek ini rampung 2018 mendatang," ungkapnya.