Kamis, 27 September 2018 Reporter: Suparni Editor: Andry 3225
(Foto: Suparni)
Sebany
ak 30 petugas gabungan yang terdiri dari Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta, Jasa Raharja, kepolisian dan Bank DKI menggelar razia pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Jalan Medan Merdeka Utara, Gambir Jakarta Pusat.Kepala Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Jakarta Pusat BPRD DKI Jakarta, Manansar Simbolon mengatakan, razia ini digelar mulai pukul 09.00-12.00 dan berhasil menjaring lima unit kendaraan masing-masing dua sepeda motor dan tiga mobil.
"Dua mobil membayar langsung di tempat nilainya Rp 15 juta. Rata-rata para pelanggar menunggak pajak kendaraan satu hingga dua tahun," ujarnya, Kamis (27/9).
Kanit STNK Polres Jakarta Pusat, AKP Frans Sihombing menjelaskan, saat ini kesadaran warga dalam mengurus surat kendaraan cukup tinggi. Terbukti, banyak dari pemilik kendaraan yang telah membayar pajak saat dirazia.
"Bagi yang tidak bisa membayar pajak langsung di tempat, kita kenakan sanksi tilang dan harus membayar tilang dan tunggakan pajaknya di bank atau Kantor Samsat" tandasnya.