Senin, 10 September 2018 Reporter: Rudi Hermawan Editor: Rio Sandiputra 2777
(Foto: Rudi Hermawan)
Suku Dinas Lingkungan Hidup Kepulauan Seribu melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pembuang sampah sembarangan di kawasan Dermaga Marina, Ancol, Jakarta Utara, Senin (10/9). Hasilnya, sembilan orang ditertibkan karena kedapatan membuang sampah bukan pada tempatnya.
Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Kepulauan Seribu Yusen Hardiman mengatakan, para pelaku melanggar Peraturan Daerah (Perda) nomor 3 tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah. Di dalamnya ada aturan setiap orang yang sengaja membuang sampah sembarangan dikenakan denda maksimal Rp 100 ribu.
"Ada sembilan orang yang tertangkap membuang puntung rokok. Mereka dikenakan
denda Rp 100 ribu," kata Yusen, Senin (10/9).Pihaknya akan kembali menggelar operasi yang sama, selain untuk mengedukasi, juga memberikan efek jera kepada warga. Kegiatan ini juga melibatkan penyidik LH (PPNS), Polres Kepulauan Seribu dan pengurus otoritas marina ancol.
"Kegiatan ini akan kami gelar setiap pekan, hanya harinya kami acak," tandasnya.