Kontraktor Jembatan TIM Didesak Berikan Santunan

Rabu, 05 November 2014 Reporter: Andry Editor: Erikyanri Maulana 5147

jembatan penghubung perpustakaan ambruk

(Foto: Jhon Syah Putra Kaban)

Kontraktor pelaksana proyek jembatan penghubung gedung Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah DKI Jakarta di Kompleks Taman Ismail Marzuki didesak segera memberikan santunan ke ahli waris atau keluarga korban.

Seharusnya sudah menjadi syarat utama kontraktor proyek untuk mendaftarkan para pekerjanya ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja (BPJS) DKI

Tak tanggung-tanggung, PT Sartonia Agung yang mengerjakan jembatan itu, didesak segera memberikan santunan 48 kali gaji ke pihak ahli waris atau keluarga korban sesuai dengan upah minimum provinsi (UMP) DKI.

"Seharusnya sudah menjadi syarat utama kontraktor proyek untuk mendaftarkan para pekerjanya ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja (BPJS) DKI," ujar Priyono, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI Jakarta, Rabu (5/11).

Priyono menyayangkan sikap dari PT Sartonia Agung, yang belakangan diketahui belum mendaftarkan pekerjanya ke dalam BPJS.  "Itu sudah menjadi tanggungjawab dari kontraktor pelaksana mendaftarkan pekerjanya dalam BPJS," katanya.

Ia juga mendesak PT Sartonia Agung agar memberikan santunan kepada keluarga atau para ahli waris korban sebagaimana mestinya. Sebab, bila hal tersebut tidak terpenuhi, ahli waris dari korban bisa menuntut kepada kontraktor pelaksana proyek jembatan penghubung itu.

"Jika ahli waris melaporkan pelaksana proyek karena tidak membayar sesuai ketentuan dan kewajiban, maka hal ini bisa disidangkan," tegasnya.

Menurut Priyono, pihaknya dalam waktu dekat juga berencana akan memanggil Kepala Badan Perpustakan dan Arsip Daerah (BPAD) DKI, Agus Suradika terkait penggunaan tenaga kerja yang tidak dilindungi BPJS.

"Kami ingin menanyakan ke BPAD DKI, mengapa pekerja dalam proyek itu belum didaftarkan pelaksana proyek ke BPJS," tuturnya.

Secara terpisah, Kepala Kantor Cabang BPJS Salemba, Muhammad Akip mengatakan, berdasarkan data pihaknya, PT Sartoni Agung hanya mendaftarkan 10 orang karyawan kantornya yang bertugas di bagian administrasi ke program BPJS. Sedangkan para pekerja proyek jembatan penghubung TIM tak ada yang terdaftar.

"Perusahaan kontraktor pelaksana proyek harus menanggung sendiri semua biaya santunan kepada para tenaga kerja yang menjadi korban," ucapnya.

Akip membeberkan, sesuai ketentuan yang berlaku, apabila ada tenaga kerja meninggal dunia dalam sebuah kasus kecelakaan, maka pihak ahli waris berhak mendapatkan santunan 48 kali gaji. Jika dihitung dari Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI yang sebesar Rp 2,45 juta, para ahli waris berhak menerima santunan Rp 120 juta.

"Bagi tenaga kerja yang cacat berhak terima santunan lebih besar yakni 56 kali gaji atau sebesar Rp 134,4 juta," tuturnya.

Ia menambahkan, apabila perusahaan kontraktor tidak memenuhi kewajiban kepada para tenaga kerja, ancaman hukumannya bisa berupa sanksi pidana maksimal penjara delapan tahun atau denda Rp 1 miliar.

"Ketentuan itu diatur dalam sejumlah peraturan seperti UU No. 14 Tahun 1993 tentang Jamsostek, UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS," tandasnya.

BERITA TERKAIT
 Dua Petugas Terluka Saat Mengevakuasi Korban Jembatan Penghubung

Kasus Jembatan Roboh, Polisi Sudah Periksa 11 Saksi

Selasa, 04 November 2014 4070

jembatan penghubung perpustakaan ambruk

Besok, Polisi Periksa Kontraktor Jembatan di TIM

Minggu, 02 November 2014 5540

Jembatan Lagoa Sinar Ambles

Jembatan Lagoa Sinar Ambles

Selasa, 04 November 2014 5074

BERITA POPULER
Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusunawa Marunda

Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusun Marunda

Jumat, 21 Juni 2024 468503

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Kamis, 19 Oktober 2017 307238

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

Jumat, 10 Juli 2015 285052

 Libur Natal, 36.871 Pengunjung Padati TMII

TMII Dipadati Pengunjung

Jumat, 25 Desember 2015 283951

 4500 Warga Ramaikan Karnaval KBT

Karnaval KBT Dipadati Ribuan Warga

Minggu, 30 Agustus 2015 282629

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks