Rabu, 09 Mei 2018 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Toni Riyanto 2105
(Foto: Aldi Geri Lumban Tobing)
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan membentuk Komite Advokasi Daerah (KAD) Antikorupsi. Tujuannya, untuk mencegah terjadinya korupsi berkaitan hubungan kerja antara SKPD maupun UKPD dengan pihak swasta.
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno menuturkan, banyak kasus korupsi yang melibatkan pihak swasta dan penyelenggara negara.
"Kita yakinkan dunia usaha untuk memastikan bahwa ke depan tidak ada lagi saling suap-menyuap, mempengaruhi, dan gratifikasi," kata Sandi, di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (9/5).
Ia berharap, KAD Antikorupsi Provinsi DKI Jakarta dapat menjadi bagian aksi kolaboratif untuk menjaga integritas bisnis dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemprov DKI.
"Kita ingin wujudkan pemerintahan yang bersih. Saya minta seluruh pimpinan SKPD dan UKPD agar bekerja sungguh-sungguh, cermat, lebih teliti, serta profesional," terangnya.
Sandi menambahkan, KAD Antikorupsi juga dibentuk dengan tujuan sebagai sarana komunikasi yang efektif antara regulator dan perwakilan dari entitas usaha untuk membahas upaya peningkatan kualitas pelayanan publik di Provinsi DKI Jakarta.
Menurutnya, percepatan pelayanan perizinan maupun non perizinan perlu dioptimalkan agar pelaku-pelaku usaha dapat dengan lebih cepat dan tepat dalam melakukan investasi.
"Sekarang ini, untuk mengurus izin, khususnya izin berusaha di DKI sudah jauh lebih mudah karena kita terus lakukan simplifikasi," tandasnya.