Kamis, 09 November 2017 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Toni Riyanto 2505
(Foto: Punto Likmiardi)
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meningkatkan sinergisitas, khususnya terkait supervisi dan koordinasi.
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno menuturkan, sinergisi
tas yang dimaksud bukan hanya pencegahan perilaku korupsi di lingkungan Pemprov DKI. Tapi, juga dilakukan terkait pendampingan seperti, membantu proses menuju opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Laporan Keuangan DKI Jakarta Tahun Anggaran 2017."Pendampingan dilakukan secara keseluruhan yang berkaitan dengan pencegahan korupsi. Jadi, itu yang kami ingin hadirkan," kata Sandi, usai menggelar rapat pembahasan koordinasi dan supervisi percegahan korupsi (Korsupgah) dengan KPK, di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (9/11).
Ia menambahkan, dalam pertemuan dengan tim Korsupgah tersebut juga dibahas terkait optimalisasi pendapatan daerah, termasuk rekonsiliasi aset.
"Tiap-tiap SKPD juga diingatkan untuk memastikan adanya sense of ownership untuk proses ini," katanya.
Sementara, Ketua Satgas Korsupgah KPK, Adlinsyah Malik Nasution mengatakan, KPK memiliki lima kewenangan yakni, pencegahan, penindakan, koordinasi, supervisi dan monitoring.
"Selama ini kita baru bicara pencegahan dan penindakan, sedangkan koordinasi dan supervisi belum. Padahal, justru banyak masalah itu bisa diselesaikan dengan koordinasi," kata Adlinsyah.
Menurutnya, KPK akan memberikan pendampingan terkait proses penyelesaian masalah. Untuk itu, KPK akan meningkatakan koordinasi dan pendampingan yang intens dengan Inspektorat sebagai perpanjangan tangan Korsupgah yang ada di Pemprov DKI Jakarta.
"Jadi proses itu yang kita monitor. Kita akan rutin bertemu dengan Pak Gubernur dan Pak Wagub untuk mendiskusikan masalah yang perlu dibantu proses penyelesaiannya," tandasnya.