Jumat, 28 Juli 2017 Reporter: Adriana Megawati Editor: Budhy Tristanto 2782
(Foto: doc)
Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta akan menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk melakukan penagihan kepada wajib pajak di atas Rp 1 miliar yang belum menunaikan kewajibannya.
Kepala BPRD DKI Jakarta, Edi Sumantri mengatakan, pihaknya menggandeng KPK dalam proses penagihan untuk mengantisipasi terjadinya praktik kolusi dan korupsi antar wajib pajak dan oknum petugas.
"KPK sudah siap mendukung kita meningkatkan PAD (pendapatan asli daerah), mereka sudah mendukung sekali," ujar Edi, di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (28/7).
Dikatakan Edi, pihaknya terlebih dahulu akan melayangkan surat penagihan kepada wajib pajak sebelum melakukan penyitaan aset.
Apabila wajib pajak tidak menanggapi surat penagihan tersebut, lanjut Edi, pihaknya segera mengirimkan kembali surat perintah untuk melakukan penyitaan dengan jangka waktu 7 x 24 jam.
"Setelah surat penyitaan itu, barangnya akan disita. Setelah itu kita akan melakukan lelang aset yang kita sita itu," tandasnya.