Kamis, 14 September 2017 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Bima Agung 3020
(Foto: Reza Hapiz)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bidang Pencegahan memberikan pendampingan kepada tujuh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Pendampingan sendiri dilakukan untuk menghindari praktik korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Ketua Tim Koordinator Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK, Adlinsyah mengatakan pendampingan ini merupakan program KPK di 23 provinsi. Salah satunya di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
"Ini program khusus KPK. Kami ingin melihat permasalahan di SKPD. Nantinya bisa membantu masalah pencegahan korupsi," ujarnya di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (14/9).
Ia menyebutkan, tujuh SKPD yang diberikan pendampingan hari ini meliputi Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, Dinas Pendidikan, Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ), Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD), Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM dan PTSP).
"Kami akan lihat beberapa hal yang bisa jadi sumber korupsi. Termasuk pengadaan lelang juga," katanya.
Kepala BPKD DKI Jakarta, Michael Rolandi menuturkan, dalam kegiatan ini, KPK juga akan membantu dalam hal pembangunan sistem untuk menyusun action plan di Pemprov DKI.
"Jadi nanti ada action plan. Kalau ada kelemahan dan perlu diperbaiki dilakukan. Dari tim akan memonitor," tandasnya.