Kamis, 16 Oktober 2014 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Dunih 4833
(Foto: Yopie Oscar)
Presiden melalui Kementerian Dalam Negeri telah mengeluarkan Keputusan Presiden No. 98/T/2014 tentang persetujuan pengunduran diri Joko Widodo sebagai Gubernur DKI Jakarta. Dalam surat yang sama juga
dijelaskan posisi Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama yang secara otomatis resmi menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI.Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kapuspen Kemendagri), Dodi Riyatmadji mengatakan, surat sudah dikeluarkan dan dikirim ke Pemprov DKI Jakarta, pada pagi ini, Kamis (16/10). Menurutnya, dengan dikeluarkan Keppres ini, maka mulai hari ini jabatan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama telah berubah menjadi Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta. Jabatan tersebut akan disandang hingga, Basuki dilantik.
"Iya Pak Ahok secara otomatis langsung menjadi Plt Gubernur. Kan di Keppresnya juga sudah ditulis seperti itu," ucapnya, Kamis (16/10).
Sementara itu, Plt Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengaku, bakal berkonsultasi dengan Presiden terpilih Joko Widodo dalam menetapkan Wakil Gubernur DKI yang akan mendampinginya. Dirinya pun belum menyebutkan siapa saja nama-nama yang akan diajukan. "Soal wakil gubernur tunggu yang di Istana (Presiden Jokowi) dulu. Minta petunjuk (Jokowi) bagaimana baiknya," kata Basuki.
Basuki sebelumnya mengaku lebih baik menjadi Plt Gubernur hingga masa jabatannya selesai. Sebab, ia tidak perlu terlalu pusing memikirkan perseteruan antar dua partai pengusung, PDI-P dan Gerindra terkait calon wakil gubernur. Selain itu, jika ia tidak dilantik menjadi Gubernur DKI Jakarta, Basuki dapat kembali mencalonkan diri sebagai Gubernur DKI periode 2017 dan 2022.