Rabu, 15 Oktober 2014 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Erikyanri Maulana 3889
(Foto: doc)
Dalam waktu yang tidak lama lagi, kemungkinan besar Joko Widodo resmi tak lagi menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta. Informasi yang diperoleh menyebutkan, Keputusan Presiden (Keppres) mengenai persetujuan pengunduran diri Jokowi sebagai Gubernur DKI Jakarta akan keluar pada Kamis (16/10) besok.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Dodi Riatmadji mengungkapkan, pihaknya sudah mendapatkan informasi terkait Keppres yang akan dikeluarkan Sekretariat Negara (Setneg) tersebut. "Informasi dari Setneg kemungkinan besok akan turun Keppres-nya," ujar Dodi, Rabu (15/10).
Dikatakan Dodi, dengan dikeluarkannya Keppres itu, maka secara otomatis status Jokowi sebagai Gubernur DKI resmi dicabut. Sebab, pada 20 Oktober mendatang, Jokowi akan diambil sumpahnya sebagai Presiden RI periode 2014-2019.
"Keppres itu artinya pengesahan mundurnya Jokowi. Kalau besok sudah turun, pak Jokowi resmi mundur dari jabatan Gubernur DKI," katanya.
Kendati demikian, dirinya masih belum bisa memastikan mengenai turunnya Keppres tersebut. Sebab, hingga saat ini, Kemendagri belum menerima surat tersebut. "Tapi itu masih informasi ya. Saya belum bisa pastikan kalau belum pegang Keppres-nya," ucapnya.
Ditambahkan Dodi, pihaknya baru menerima surat rekomendasi dari DPRD DKI pada Senin (13/10). Padahal, Rapat Paripurna DPRD DKI pengunduran diri Jokowi sebagai Gubernur DKI telah dilakukan pada tanggal 6 Oktober lalu. "Tapi yang pasti surat akan keluar sebelum pelantikan tanggal 20 Oktober," tandasnya.