Selasa, 07 Oktober 2014 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Agustian Anas 2397
(Foto: doc)
DPRD DKI Jakarta sudah menyurati Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengenai pengunduran diri Joko Widodo (Jokowi) sebagai Gubernur DKI Jakarta.
"Surat usulan pemberhentian Jokowi sebagai gubernur sudah dikirim ke presiden melalui Kemendagri. Karena nanti yang memberhentikan gubernur itu presiden. Mekanisme seperti itu," kata Prasetyo Edi Marsudi, Ketua DPRD DKI Jakarta, Selasa (7/10).
Menurut Pras, sapaan akrabnya, DPRD DKI tidak akan lagi menggelar paripurna pengunduran diri Jokowi. Pihaknya hanya menunggu Surat Keputusan (SK) dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. "Tidak ada paripurna lagi, usulanya dari kita. Tinggal tunggu Sk turun saja," ucapnya.
Dia berharap surat yang telah dikirim segera diproses sehingga SK bisa keluar pada pekan ini. "Kita harapkan prosesnya tidak lama. Pekan ini lah kita harap sudah keluar," harapnya.
Dikatakan Pras, dengan keluarnya SK dari presiden maka secara konstitusi Basuki Tjahaja Purnama yang saat ini menjabat sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta akan menjadi DKI 1. Sebab, Jokowi telah terpilih menjadi presiden periode 2014-2019.
Namun Basuki akan menjadi Pelaksana Tugas (Plt) untuk sementara waktu agar tidak ada kekosongan. Naiknya Basuki menjadi gubernur akan dibahas lagi dalam rapat pimpinan DPRD. "Nanti akan disahkan melalui rapim, tapi belum tahu apakah langsung diajukan dengan wakil gubernur atau tidak," ungkapnya.