Jumat, 23 Februari 2018 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Toni Riyanto 1544
(Foto: Punto Likmiardi)
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berkomitmen memerangi narkoba, termasuk di tempat hiburan malam atau diskotek.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menuturkan, Pemprov DKI akan memberikan sanksi tegas untuk tempat hiburan malam yang terbukti terdapat temuan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.
"Kita akan laksanakan aturan. Kalau sanksinya harus ditutup akan kita lakukan," kata Anies, Jumat (23/2).
Anies menambahkan, dalam waktu dekat dirinya akan mengadakan pertemuan dengan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Budi Waseso.
"Kita siap berantas narkoba," tandasnya.