Jumat, 26 Januari 2018 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Toni Riyanto 2072
(Foto: Reza Hapiz)
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan memperketat pengawasan tempat hiburan malam yang terindikasi ada peredaran narkoba. Pasalnya, berdasarkan data dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta sebanyak 33 tempat hiburan malam terindikasi atau diduga kuat ada peredaran narkoba.
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno menuturkan, apabila tempat hiburan malam tersebut terbukti melanggar aturan maka akan dikenakan sanksi tegas berupa penghentian operasionalnya.
"Ada lebih dari 10.000 tempat hiburan DKI, 33 yang terindikasi," kata Sandi, Jumat (26/1).
Menurutnya, keterbatasan jumlah sumber daya manusia (SDM) di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) DKI Jakarta juga akan dievaluasi. Sebab, SDM ini sangat dibutukan agar pengawasan yang dilakukan berjalan maksimal.
"Saya sudah tanya ke Bu Kadis (Parbud)
, jumlah staf yang menangani hanya 30 katanya. Ini yang mungkin kita evaluasi," terangnya.Sandi menambahkan, Pemprov DKI juga akan meningkatkan kolaborasi dengan semua pihak, baik aparat keamanan maupun masyarakat luas untuk memerangi narkoba.
"Tidak ada toleransi untuk masalah narkoba. Kita punya komitmen kuat," tandasnya.