Selasa, 19 Desember 2017 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Toni Riyanto 2457
(Foto: Reza Hapiz)
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan memberikan surat edaran terkait Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) kepada seluruh tempat hiburan malam dan hotel di Ibukota.
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno menuturkan, penindakan yang sudah dilakukan maupun rencana penerbitan surat edaran ini menjadi bukti konsistensi dan komitmen Pemprov DKI dalam pemberantasan narkoba.
"Surat edaran dari Pak Gubernur. Ini akan menjadi sebuah pesan yang jelas kepada pelaku usaha tempat hiburan malam," kata Sandi, usai pertemuan dengan Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta, Brigadir Jenderal Johny Pol Latupeirissa, di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (19/12).
Sandi mengapresiasi, kinerja yang sudah dilakukan Badan Narkotika Nasional karena sudah berhasil mengungkap adanya dugaan peredaran dan pabrik narkoba dengan menyalahgunakan izin tempat hiburan malam atau diskotek di Jl Tubagus Angke, Jakarta Barat, pada Minggu (17/12) dini hari.
"Terima kasih operasinya, kami sudah langsung tindaklanjuti dengan bukan hanya menutup, tapi mencabutan izinnya. Kami tidak ingin izin yang diberikan disalahgunakan untuk praktik-praktik terselubung yang melanggar aturan," tandasnya.