Rabu, 10 Januari 2018 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Andry 2010
(Foto: doc)
Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mulai hari ini, mencabut rambu lalu lintas yang terpasang di zona larangan melintas sepeda motor di Jalan MH Thamrin-Medan Merdeka Barat.
Para pengendara sepeda motor juga sudah diperbolehkan melintas di jalur protokol tersebut.
Wakil Kepala Dishub DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko mengatakan, pencabutan rambu lalu lintas ini dilakukan untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Peraturan Gubernur (pergub) Nomor 141 tahun 2015 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor.
"Sudah diputus dan rambu mulai kami copot hari ini. Begitu salinan putusan MA kita terima, otomatis ketentuannya diberlakukan," ujarnya di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (10/1).
Menurut Sigit, pencabutan rambu lalu lintas ini tidak diperlukan acara khusus. Usai pencopotan rambu-rambu lalu lintas di kedua ruas jalan tersebut, kendaraan roda dua sudah bisa kembali melintas.
"Kendaraan roda dua belum banyak yang melintas di jalan tersebut," katanya.
Ia menuturkan, ke depan, pihaknya akan melakukan survei dan kajian kembali terkait kebijakan apa yang bisa diterapkan untuk mengatasi kemacetan di jalur protokol. Sebab, di kedua ruas jalan itu juga sudah diterapkan kebijakan ganjil genap.