Selasa, 09 Januari 2018 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Andry 1194
(Foto: doc)
Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta akan menyiapkan formula baru menyusul dibatalkannya Peraturan Gubenur (Pergub) Nomor 141 tahun 2015 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 195 Tahun 2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor oleh Mahkamah Agung (MA).
Kepala Dishub DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan, pihaknya akan melakukan pembahasan mengenai mekanisme pencabutan pergub ini. Termasuk berkoordinasi dengan Ditlantans Polda Metro Jaya.
"Pertama kita akan bahas dulu mekanisme putusan tersebut. Kemudian juga masalah antisipasi apabila putusan dilaksanakan," ujarnya, Selasa (9/1).
Dikatakan Andri, pihaknya bersama dengan Ditlantas Polda Metro Jaya juga akan mencari formula baru mengatasi kemacetan di Jalan Sudirman dan Jalan MH Thamrin.
"Dengan dibatalkannya kebijakan ini, kami dengan Polda Metro Jaya harus mencari
formula baru untuk atasi kemacetan lalu lintas," ucapnya.Kendati demikian, ia memastikan akan menjalankan putusan MA dengan Nomor 57 P/HUM/2017 tersebut. Namun pelaksanaannya masih menunggu pencabutan pergub.