Kamis, 02 Oktober 2014 Reporter: Rio Sandiputra Editor: Agustian Anas 3416
(Foto: Rio Sandiputra)
Sebanyak 25 bangunan liar yang berdiri lahan seluas 4.000 meter persegi di Jalan Pancoran Timur II RT 12/02, Jakarta Selatan, ditertibkan ratusan petugas gabungan Satpol PP, TNI, dan Polri, Kamis (2/10). Pasalnya, bangunan liar yang dijadikan sebagai usaha kayu, bengkel, warteg, dan tempat tinggal tersebut berdiri di atas tanah milik Tubagus Orri Buchori.
"Penertiban ini untuk melindungi hak warga Jakarta karena lahannya diduduki orang lain," ujar Kukuh Hadi Santoso, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (
Satpol PP) DKI Jakarta.Menurut Kukuh, Tubagus Orri Buchori selaku pemilik lahan sudah menempuh jalur hukum dan prosedur yang diperlukan. Namun penghuni liar yang menduduki lahan tersebut tidak juga pindah. "Prosesnya sudah dari 2 tahun lalu. Melalui pengadilan, musyawarah, hingga keluar surat peringatan dan surat perintah bongkar. Namun penghuni belum juga mau mengosongkan lahan tersebut," jelasnya.
Marni (25), pemilik warteg mengungkapkan, ia menyewa lahan tersebut dari Zulkarnaen sebesar Rp 12 juta per tahun. Dia mengaku kaget begitu petugas datang dan meminta dia segera angkat kaki dari lahan tersebut.
"Bagaimana ini saya sudah masak, barang-barang banyak. Harus pindah hari ini. Kalau bisa minta waktu untuk mengangkut barang," ucapnya.
Namun permintaan Marni tidak digubris petugas. Satu alat berat yang sudah berada di lokasi langsung dikerahkan merobohkan bangunan Marni dan bangunan lainnya sehingga rata dengan tanah.