Rabu, 24 September 2014 Reporter: Andry Editor: Agustian Anas 6800
(Foto: Andry)
Akses masuk mobil atau ramp parkir showroom mobil mewah di Jalan MT Haryono, Tebet, Jakarta Selatan dibongkar petugas Satpol PP, Rabu (24/9). Pembongkaran dilakukan karena ramp parkir mobil seluas sekitar 8 X 20 meter milik PT United International itu melanggar Garis Sepadan Bangunan (GSB).
Kepala Seksi (Kasie) Penertiban P2B Jakarta Selatan, Syafruddin mengatakan, ramp parkir showroom mobil mewah itu ditertibkan karena melanggar GSB sekitar enam meter. Di areal gedung, terdapat dua ram parkir di bagian depan dan bagian samping yang ditertibkan.
"Bangunan itu juga bermasalah. Izinnya dua lantai, tetapi mereka bangun lima lantai. Kita kasih toleransi karena izinnya sedang diproses pemiliknya. Yang kita bongkar sekarang ini ramp parkirnya saja karena melanggar GSB kurang lebih enam meter," tegasnya.
Sebelum dilakukan pembongkaran, kata Syafruddin, pihaknya sudah melayangkan surat peringatan kepada pemilik hingga penyegelan sejak Agustus lalu. Namun peringatan itu tidak pernah dihiraukan sehingga pada hari ini diambil tindakan. "Kita juga sudah minta ke pemiliknya agar membongkar sendiri bangunannya, tapi tidak pernah digubris. Makanya hari ini kita bongkar paksa," ungkapnya.
Ia menambahkan, pemilik bangunan juga akan dikenakan sanksi denda mencapai puluhan juta karena telah menambah bangunan dengan mendahului perizinan. Denda puluhan juta tersebut nantinya akan dimasukkan ke kas daerah Pemprov DKI. "Karena mendahului izin, pemiliknya tetap kena denda yang jumlahnya bisa mencapai
puluhan juta rupiah," tegasnya.