Senin, 18 Desember 2017 Reporter: Oki Akbar Editor: Andry 1397
(Foto: doc)
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta mendukung langkah Pemerintah Provinsi (Pemprov) yang berencana mencabut izin operasional Diskotek MG, di Jakarta Barat pasca penggerebekan yang dilakukan Badan Narkotika Nasional (BNN), Minggu (17/12) kemarin.
"Jadi itu sudah bukan lagi tempat memakai, tapi pembuat sekaligus diduga sebagai pabrik narkoba. Memang sudah seharusnya ditindak tegas," ujar Darussalam, Sekretaris Komisi B DPRD DKI Jakarta, Senin (18/12).
Menurut Darussalam, untuk mencabut izin diskotek tersebut, Pemprov DKI Jakarta tidak perlu menunggu temuan kedua narkoba sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2015 tentang Kepariwisataan.
"Ini bukan penemuan kasus biasa. Kami merekomendasikan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mencabut izinnya segera," tegasnya.
Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno meminta Diskotek yang berada di Jalan Tubagus Angke, Jakarta Barat tidak hanya ditutup, melainkan
dicabut izinnya."Bukan hanya ditutup, segera dicabut izinnya," tandasnya.