Jumat, 15 September 2017 Reporter: Oki Akbar Editor: Andry 2260
(Foto: doc)
Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
DKI Jakarta mendukung langkah tegas Pemerintah Provinsi (Pemprov) menutup diskotek yang terlibat kasus narkoba.
Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Subandi mengatakan, di dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2015 tentang Kepariwisataan, tempat hiburan malam yang telah dua kali terlibat kasus narkoba akan ditutup dan dicabut izinnya.
"Bahkan saya mengusulkan cukup sekali kedapatan langsung tutup dan dicabut izin usahanya," ujarnya, Jumat (15/9).
Menurut Subandi, narkoba dalam konteks dan kategori apapun tidak dapat ditolelir lagi di Jakarta. Karena itu Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait diminta responsif dan menindak tegas diskotek yang terbukti melanggar aturan
"Diskotek seperti itu juga turut serta menghancurkan generasi bangsa," ucapnya.
Hal senada disampaikan anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta lainnya, Judistira Hermawan. Menurutnya, kasus narkoba yang terjadi di diskotek di Taman Sari, Jakarta Barat perlu diberikan sanksi tegas berupa penutupan.
"Sebab saya tahu ini sudah dua kali terlibat narkoba. Pertama Mei 2017 dan September ini. Tentu sesuai perda kalau dua kali ditemukan narkoba harus ditutup," tandasnya.