Warga Kurang Mampu Dipastikan Tetap Dapat Layanan Kesehatan

Rabu, 13 Desember 2017 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Toni Riyanto 2071

Warga Kurang Mampu Dipastikan Tetap Dapat Layanan Kesehatan

(Foto: doc)

Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi DKI Jakarta memastikan warga kurang mampu di Ibukota tetap mendapatkan bantuan layanan kesehatan melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Tahun depan, kami sudah mengusulkan anggaran pembayaran premi BPJS Kesehatan senilai Rp 1,582 triliun

Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Koesmedi Priharto menuturkan, dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2017 nilai anggaran bantuan layanan jaminan kesehatan mencapai 627 miliar. Sedangkan, di APBD-Perubahan ditingkatkan menjadi 1,029 triliun.

"Tahun depan, kami sudah mengusulkan anggaran pembayaran premi BPJS Kesehatan senilai Rp 1,582 triliun," kata Koesmedi, Rabu (13/12).

Dijelaskannya, warga DKI pemanfaat BPJS Kesehatan kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) per Oktober 2017 mencapai 3.871.280 orang. Sedangkan, di tahun 2018 diproyeksikan mencapai 5.732.908 pemanfaat layanan jaminan kesehatan kategori PBI.

"Fasilitas yang didapat adalah ruang rawat inap Kelas III serta dapat terlayani di Puskesmas atau Fasiltas Kesehatan maupun RSUD dan rumah sakit yang telah menjalin MoU dengan BPJS Kesehatan," terangnya.

Menurut Koesmedi, penanganan pasien menjadi paling utama. Bahkan, bagi mereka yang belum memiliki BPJS Kesehatan tetap akan dilayani di Puskesmas maupun RSUD meski hanya berbekal KTP dan Kartu Keluarga (KK).

"Pelayanan kesehatan kepada masyarakat harus dipermudah, bukan dipersulit. Cukup bawa KTP dan KK nanti kami akan membantu pengurusan BPJS Kesehatan," tuturnya.

Untuk itu, Koesmedi meminta, agar warga kurang mampu yang belum memiliki BPJS Kesehatan bisa segera melapor baik ke Puskesmas maupun RSUD dengan membawa KTP dan KK.

"Melalui jajaran di kelurahan kami juga melakukan jemput bola. Sebab, pendataan BPJS Kesehatan warga juga menjadi Key Perfomance Indicator (KPI) lurah," imbuhnya.

Ia mengingatkan, warga diminta untuk sebaiknya memeriksakan kondisi kesehatannya sebelum sakit parah. Pasalnya, BPJS Kesehatan juga dapat digunakan untuk checkup ringan.

"Ini penting, mencegah itu tentu lebih baik daripada mengobati," tegasnya.

Sementara Sekretaris Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Een Haryani menambahkan, mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 169 Tahun 2016 tentang Kepesertaan dan Pelayanan Jaminan Kesehatan pada Pasal 6 Ayat 1, peserta BPJS Kesehatan kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang ber-KTP DKI akan dialihkan menjadi peserta PBI dengan ketentuan sebagai berikut:

Pertama, peserta pendaftar baru kelas III. Kedua, peserta yang terdaftar di kelas III yang menunggak satu bulan iuran. Kemudian, peserta yang terdaftar di Kelas I atau Kelas II, namun sudah tidak membayar iuran hingga enam bulan berturut-turut.

"Jaminan layanan kesehatan berkaitan dengan tunggakan iuran juga mengacu pada Peraturan BPJS Nomor 6 Tahun 2016 Bab III tentang Perlakuan Terhadap Tunggakan Iuran Jaminan Kesehatan," urainya.

Dinas Kesehatan DKI Jakarta, sambung Een, berkomitmen untuk memberikan kemudahan layanan kesehatan, khususnya bagi masyarakat kurang mampu. Selain itu, fasilitas maupun peralatan baik di Puskesmas maupun RSUD juga terus ditingkatkan.

"Akses layanan kesehatan bagi warga kurang mampu tetap menjadi prioritas kami," tandasnya.

BERITA TERKAIT
Semua Warga DKI Ditarget Jadi Peserta BPJS Kesehatan di 2018

Seluruh Warga DKI Ditarget Jadi Peserta BPJS Kesehatan di 2018

Kamis, 05 Oktober 2017 1758

DKI Anggarkan Rp 1,5 Triliun untuk Peserta PBI BPJS

Dinkes Anggarkan Rp 1,5 Triliun untuk Peserta PBI BPJS

Sabtu, 18 November 2017 1432

BERITA POPULER
Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusunawa Marunda

Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusun Marunda

Jumat, 21 Juni 2024 468506

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Kamis, 19 Oktober 2017 307244

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

Jumat, 10 Juli 2015 285055

 Libur Natal, 36.871 Pengunjung Padati TMII

TMII Dipadati Pengunjung

Jumat, 25 Desember 2015 283952

 4500 Warga Ramaikan Karnaval KBT

Karnaval KBT Dipadati Ribuan Warga

Minggu, 30 Agustus 2015 282632

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks