Rabu, 13 Desember 2017 Reporter: Erna Martiyanti Editor: F. Ekodhanto Purba 3475
(Foto: Erna Martiyanti)
Kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelanggara Negara (LHKPN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerima penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penghargaan ini dua kali berturut-turut diterima oleh Pemprov DKI Jakarta, yakni pada tahun 2016 dan 2017 ini.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Agus Suradika mengatakan kepatuhan terhadap LHKPN di Jakarta ini dinilai terbaik. Pasalnya sejak 2015 lalu, semua pejabat diwajibkan menyerahkan LHKPN-nya.
"Artinya Pemprov DKI patuh terhadap ketentuan tentang kewajiban melaporkan harta kekayaan pejabat," kata Agus di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (13/12).
Agus menambahkan, mulai pejabat eselon 4 hingga eselon 1 di Pemprov DKI Jakarta diwajibkan menyerahkan LHKPN secara rutin setiap dua tahun sekali. Selain itu, penyerahan LHKPN juga dilakukan ketika pergantian atau kenaikan jabatan.
"Jika ada yang belum melaporkan pasti diberhentikan, karena ini wajib. Ke depan kami berharap bisa tetap mempertahankan penghargaan ini," tandasnya.