Minggu, 15 Januari 2017 Reporter: Folmer Editor: Toni Riyanto 5917
(Foto: doc)
Pimpinan DPRD DKI Jakarta diminta mengundang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan asistensi dalam pembuatan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
"Pengisian formulir LHKPN tidak mudah bagi para penyelenggara negara. Perlu kehati-hatian agar tidak terjadi kesalahan," kata Bestari Barus, anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta, Minggu (15/1).
Bestari menjelaskan, dirinya menemui sejumlah kendala saat mengisi sejumlah formulir LHKPN. Untuk itu, agar proses pengisian laporan sesuai fakta, dibutuhkan bimbingan bagi anggota DPRD DKI
."Saya sudah meminta kepada pimpinan dan sekretaris dewan (Sekwan) agar menyediakan satu ruangan khusus selama sepekan. Nantinya, perwakilan dari KPK bisa memberikan pelayanan konsultasi bagi anggota Legislatif yang hendak menyerahkan LHKPN," ujarnya.
Asistensi dan pelayanan konsultasi, sambung Bestari, sangat bermanfaat agar proses pengisian LHKPN bagi 106 anggota DPRD DKI Jakarta berlangsung cepat dan tepat.
"Harapan kami, pimpinan menindaklanjuti dengan berkoordinasi dengan KPK agar dalam waktu dekat seluruh anggota DPRD DKI sudah dapat menyerahkan formulir LHKPN," tandasnya.