Selasa, 01 Maret 2016 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Nani Suherni 5769
(Foto: Ilustrasi)
Semua laporan hasil kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) harus dipajang di kantor tugasnya masing-masing. Salah satu camat yang telah melaporkan LHKPN adalah Camat Kebayoran Lama, Munjirin Rasyid.
"Saya baru dapat laporannya kemarin dari KPK dan disuruh untuk menaruhnya di kantor," kata Munjirin, Selasa (1/3).
Dikatakan Munjurin, hal itu sesuai
Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 124 tahun 2010 tentang LHKPN.Dalam laporan LHKPN itu tertulis Total Harta milik Munjirin sebesar Rp 243 juta. Munjirin menjelaskan, setelah melapor KPK, para Camat dan Lurah diwajibkan untuk memasang LHKPN di kantornya masing-masing.
"Saya sudah nyantumin dan itu hasil laporan ke KPK. Itu baru dikasih KPK dan langsung diumumin," ungkap Munjirin.
Ditambahkannya, menunjukan LHKPN pejabat merupakan bentuk transparansi. Dengan begitu masyarakat bisa melihat laporan kekayaan pejabat di wilayahnya masing-masing.
"Ini salah satu bentuk transparansi dari Pemprov DKI. Zaman dulu belum pernah ada. Ini khusus untuk Camat dan Lurah," tandas Munjirin.