Rabu, 28 September 2016 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Budhi Firmansyah Surapati 4943
(Foto: Yopie Oscar)
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengaku rutin melakukan Laporan Harta Kekayakan Penyelenggara Negara (LHKPN) selama menjadi pejabat. Sehingga dirinya tidak perlu mengikuti tax amnesty atau pengampunan pajak yang sedang dijalankan oleh pemerintah pusat.
"Buat apa aku bikin tax amnesty? Laporan aku sebelum jadi pejabat melalui LHKPN jelas kok. Semua harta saya tuh dilaporkan di LHKPN," kata Basuki di Balai Kota, Rabu (28/9).
Menurut Basuki, tax amnesty berlaku bagi orang yang tidak pernah melaporkan LHKPN. Karena selama ini sangat jarang warga maupun pejabat yang melaporkan harta kekayaannya.
"Jadi orang yang butuh tax amnesty itu, kalau punya harta tidak pernah melaporkan ke dalam LHKPN," ujarnya.
Sementara itu, Basuki mengaku tidak memiliki harta kekayaan di luar negeri. Jika pun ada, sudah dilaporkan melalui LHKPN.
"Kalau punya, saya harus lapor. Kalau saya enggak punya, enggak perlu lapor," ujarnya.
Selama ini Basuki rutin melaporkan LHKPN. T
erakhir orang nomor satu di Ibukota ini menyerahkan LHKPN pada Oktober 2015 lalu. Bahkan Basuki mewajibkan kepada semua pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI untuk melaporkan LHKPN juga.