Gaya Hidup Pejabat Bisa Dilihat dari LHKPN

Jumat, 01 April 2016 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Rio Sandiputra 6508

Basuki Anggap LHKPN Sangat Penting

(Foto: Yopie Oscar)

Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bisa menjadi penilaian pejabat. Sebab dengan adanya LHKPN, masyarakat bisa memantau gaya hidup dan jumlah harta milik pejabat, baik sebelum, saat menjabat, maupun purna menjabat.

Setelah lapor LHKPN terus buktikan pajak yang kamu bayar berapa. Kamu cek saja berapa penghasilannya

"Tapi saya konsisten dari dulu bilang kalau mau jadi pejabat harus lapor LHKPN," ujar Basuki Tjahaja Purnama, Gubernur DKI Jakarta, di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (1/4).

Menurut Basuki, dengan begitu bisa diketahui antara jumlah harta, pendapatan, dan juga kewajiban pajak yang sudah dibayarkan.

"Setelah lapor LHKPN terus buktikan pajak yang kamu bayar berapa. Kamu cek saja berapa penghasilannya," ujarnya.

Basuki mengaku rutin menyerahkan LHKPN sejak menjadi pejabat negara. Bahkan dirinya juga mewajibkan pejabat di lingkungan Pemprov DKI Jakarta mulai dari pejabat eselon IV hingga eselon I untuk menyerahkan LHKPN. Terakhir Basuki memperbaharui LHKPN pada 21 November 2014 lalu setelah menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.

BERITA TERKAIT
Djarot Instruksikan Pejabat DKI Serahkan LHKPN

Djarot Instruksikan Pejabat DKI Serahkan LHKPN

Selasa, 15 Maret 2016 5989

LHKPN Pejabat DKI Harus di Pajang Ditempat Kerja

Camat - Lurah Diminta Pajang LHKPN di Ruang Kerja

Selasa, 01 Maret 2016 6031

BERITA POPULER
Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusunawa Marunda

Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusun Marunda

Jumat, 21 Juni 2024 469450

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Kamis, 19 Oktober 2017 309116

Siswa di Jakut Tebarkan Optimistis Sintas COVID 19 Melalui Puisi

Siswa di Jakut Tebar Optimistis di Tengah COVID- 19 Melalui Puisi

Rabu, 15 April 2020 261368

Basuki akan Bongkar Reklamasi PT KCN

Basuki akan Bongkar Reklamasi PT KCN

Jumat, 15 April 2016 196926

DKI Hapus Denda PKB Hingga 2 Agustus

DKI Hapus Denda PKB Hingga 2 Agustus

Jumat, 08 Juli 2016 194712

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks