Jumat, 01 April 2016 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Rio Sandiputra 6230
(Foto: Yopie Oscar)
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bisa menjadi penilaian pejabat. Sebab dengan adanya LHKPN, masyarakat bisa memantau gaya hidup dan jumlah harta milik pejabat, baik sebelum, saat menjabat, maupun purna menjabat.
"Tapi saya konsisten dari dulu bilang kalau mau jadi pejabat harus lapor LHKPN," ujar Basuki Tjahaja Purnama, Gubernur DKI Jakarta, di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (1/4).
Menurut Basuki, dengan begitu bisa diketahui antara jumlah harta, pendapatan, dan juga kewajiban pajak yang sudah dibayarkan.
"Setelah lapor LHKPN terus buktikan pajak yang kamu bayar berapa. Kamu cek saja berapa penghasilannya," ujarnya.
Basuki mengaku rutin menyerahkan LHKPN sejak menjadi pejabat negara. Bahkan dirinya juga mewajibkan pejabat di lingkungan Pemprov DKI Jakarta mulai dari pejabat eselon IV hingga eselon I untuk menyerahkan LHKPN. Terakhir Basuki memperbaharui LHKPN pada 21 November 2014 lalu setelah menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.