Senin, 29 September 2014 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Erikyanri Maulana 3212
(Foto: Yopie Oscar)
Penanganan terhadap keberadaan penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) di ibu kota terus dilakukan Pemprov DKI Jakarta. Dinas Sosial DKI Jakarta mencatat terdapat 81 titik lokasi rawan PMKS yang terdapat di lima wilayah kota Jakarta.
Para PMKS di ibu kota biasanya mangkal di sejumlah lokasi terutama seperti perempatan atau lampu merah. "Tiap tahun kami berusaha menurunkan jumlah titik lokasi rawan PMKS. Saat ini tercatat ada 48 titik PMKS," ujar Masrokhan, Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta di Balaikota, Senin (29/9).
Dikatakan Masrokhan, tahun 2009, jumlah lokasi rawan PMKS terdapat 53 titik seperti, perempatan Matraman, perempatan Jl Pramuka, perempatan coca cola, perempatan Kelapa Gading, perempatan TMII, perempatan Jl Fatmawati dan perempatan Mampang Kuningan.
Untuk itu, kata Masrokhan, pihaknya bekerjasama dengan Polda Metro Jaya dalam mengurangi lokasi rawan PMKS. Kerjasama itu tertuang dengan ditandatanganinya memorandum of understanding (MoU) yang bertujuan menyinergikan program dan kegiatan penanganan PMKS secara dini.
Dengan kerjasama ini, sambung Masrokhan, PMKS yang sudah pernah terjaring kemudian kedapatan kembali ke jalan akan dikenakan sanksi pidana. "Ada sidik jari, terus nanti kalau balik lagi ke Jakarta, nah itu ranahnya bukan ranah kami lagi karena sudah masuk dalam ranah kriminal yakni penipuan," katanya.
Ditambahkan Masrokhan, pihaknya juga menerjunkan petugas pemantau PMKS jalanan di setiap lokasi rawan PMKS. Kemudian, PMKS yang terjaring razia segera dikirim ke panti sosial dan akan diberikan pelatihan sehingga nanti setelah keluar dari panti mereka memiliki keterampilan dan tidak kembali ke jalan.