Senin, 29 September 2014 Reporter: Hendi Kusuma Editor: Widodo Bogiarto 2978
(Foto: doc)
Sebanyak 801 orang Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) terjaring razia yang digelar Suku Dinas Sosial Jakarta Timur sejak Januari hingga September. Ratusan PMKS itu diciduk dari sejumlah kawasan, seperti Buaran, Pasar Jatinegara dan Pusat Grosir Cililitan (PGC).
Kepala Seksi Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial Suku Dinas Sosial Jakarta Timur, M Yasin mengatakan, beragam upaya telah dilakukan untuk meminimalisir jumlah PMKS di wilayahnya, namun belum berhasil. Ratusan spanduk yang berisi Instruksi Gubernur Nomor 53 Tahun 2014 tentang
pelaksanaan pembinaan, pengendalian dan pengawasan terkait PMKS yang memuat ancaman kurungan selama 90 dan denda maksimal Rp 30 juta juga tidak mampu menyurutkan PMKS berkeliaran di wilayah ibu kota."Kami terus rutin menggelar razia PMKS. Hasilnya, kami mengamankan 801 PMKS dari berbagai lokasi yang selama ini memang rawan PMKS di 10 kecamatan yang ada," kata Yasin, Senin (29/9).
Yasin menjelaskan, sebanyak 801 PMKS itu terdiri atas, 1 anak terlantar, 5 anak jalanan, 134 gelandangan, 242 pengemis, 100 pengamen, 62 pemulung, 7 pedagang asongan, 57 wanita pekerja seks komersial, 6 penyandang cacat, 9 waria, 83 psikiotik, 41 orang terlantar, 13 juru parkir liar, 7 petugas kotak amal gadungan dan 34 orang tanpa tempat tinggal.
"Sampai saat ini di wilayah kami belum ada kasus PMKS melakukan tindakan kekerasan atau pidana, tapi hal ini tetap perlu diantisipasi," ujar Yasin.