Ingub Soal Penyembelihan Hewan Kurban Disalahartikan

Kamis, 25 September 2014 Reporter: Folmer Editor: Erikyanri Maulana 6715

sapi kurban di sekolah

(Foto: doc)

Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Nomor 67 Tahun 2014 tentang Pengendalian Penampungan dan Pemotongan Hewan dalam rangka menyambut Idul Fitri dan Idul Adha tahun 2014/1435 Hijriah disalahartikan oleh sekelompok orang.

Banyak orang yang salah mengartikan, terutama masalah pelarangan kurban di areal gedung Sekolah Dasar

Ingub tersebut ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama pada 17 Juli 2014 atau saat Joko Widodo mengajukan cuti sementara untuk mengikuti Pemilihan Presiden (Pilpres).

"Banyak orang yang salah mengartikan, terutama masalah pelarangan kurban di areal gedung Sekolah Dasar," ujar Darjamuni, Kepala Dinas Kelautan dan Pertanian DKI Jakarta, kepada beritajakarta.com di Balaikota DKI, Kamis (25/9).

Padahal, kata Darjamuni, pihaknya tidak pernah melarang warga untuk berkurban. Namun, yang dilarang memotong hewan kurban di areal gedung SD. "Itu yang harus digarisbawahi. Kenapa demikian? Persoalan ini sudah dibicarakan dalam rapat-rapat kepala sekolah," katanya.

Dikatakan Darjamuni, pemotongan hewan kurban di areal gedung SD menyangkut psikologis siswa. "Belum tentu anak-anak di bawah umur ini sudah siap melihat hewan kurban dipotong. Itu makanya disepakati tidak ada pemotongan hewan kurban di areal sekolah," ungkapnya. 

Selain itu, menurut Darjamuni, pihaknya melihat gedung SD di ibu kota sangat banyak. "Kalau dibolehkan juga pemotongan hewan kurban di sekolah, kemungkinan tenaga kami untuk melakukan pengawasan terbatas," tuturnya.

Sehingga, sambung Darjamuni, pihaknya menyepakati untuk melarang pemotongan hewan kurban di areal gedung SD. "Silahkan berkurban, tapi pemotongannya bisa dilakukan di Rumah Potong Hewan (RPH), atau diserahkan ke panitia kurban yang ada di sekitar lingkungan sekolah. Itu yang banyak dipelintir, jadi tidak ada larangan berkurban. Yang ada larangan pemotongan hewan kurban di sekolah," tegasnya.

Sekadar diketahui, kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta soal penyembelihan hewan kurban pada hari raya Idul Adha sedang ramai diperbincangkan di media sosial. Beberapa pihak menduga kebijakan itu adalah pelarangan penyembelihan hewan kurban di Jakarta.

Terlebih lagi, kebijakan yang tertuang di dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 67 Tahun 2014 tentang Pengendalian Penampungan dan Pemotongan Hewan dalam rangka menyambut Idul Fitri dan Idul Adha tahun 2014/1435 Hijriah itu ditandatangani oleh Basuki Tjahaja Purnama saat menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta pada 17 Juli 2014.

Seperti dilansir portal resmi Pemprov DKI, jakarta.go.id, Ingub itu diinstruksikan kepada para wali kota, Bupati Kepulauan Seribu, Kepala Dinas Kelautan dan Pertanian DKI, Kepala Dinas Kebersihan DKI, Kepala Dinas Pendidikan DKI, Kepala Satpol PP DKI, Kepala Biro Tata Pemerintahan DKI, dan Kepala Biro Perekonomian DKI.

Para wali kota dan Bupati Kepulauan Seribu diinstruksikan untuk (1) mengatur dan mengendalikan lokasi serta kegiatan penampungan, penjualan, dan pemotongan hewan konsumsi paketan dan hewan kurban yang meliputi: melarang kegiatan penampungan dan penjualan hewan pada jalur hijau, taman kota, trotoar dan fasilitas umum.

BERITA TERKAIT
30 Perwakilan FPI Audiensi dengan DPRD DKI

30 Perwakilan FPI Audiensi dengan DPRD DKI

Rabu, 24 September 2014 4008

tes kesehatan hewan kurban

Pemeriksaan Kesehatan Hewan Kurban Diperketat

Jumat, 12 September 2014 3515

Belum Ada Standarisasi Pemotongan Hewan, Bimbingan Teknis Digelar

Panitia Hewan Kurban Dapat Pelatihan

Selasa, 23 September 2014 4346

DKI Belum Miliki Pos Pemeriksaan Hewan Kurban

DKI Belum Miliki Pos Pemeriksaan Hewan

Senin, 22 September 2014 4167

Perkiraan hewan kurban yang masuk ke DKI sebanyak 93.621 hewan.

Puluhan Ribu Hewan Kurban Masuk Jakarta

Jumat, 19 September 2014 3183

BERITA POPULER
Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusunawa Marunda

Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusun Marunda

Jumat, 21 Juni 2024 468506

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Kamis, 19 Oktober 2017 307241

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

Jumat, 10 Juli 2015 285054

 Libur Natal, 36.871 Pengunjung Padati TMII

TMII Dipadati Pengunjung

Jumat, 25 Desember 2015 283952

 4500 Warga Ramaikan Karnaval KBT

Karnaval KBT Dipadati Ribuan Warga

Minggu, 30 Agustus 2015 282631

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks