Kamis, 25 September 2014 Reporter: Folmer Editor: Erikyanri Maulana 6710
(Foto: doc)
Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Nomor 67 Tahun 2014 tentang Pengendalian Penampungan dan Pemotongan Hewan dalam rangka menyambut Idul Fitri dan Idul Adha tahun 2014/1435 Hijriah disalahartikan oleh sekelompok orang.
Ingub tersebut ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama pada 17 Juli 2014 atau saat Joko Widodo mengajukan cuti sementara untuk mengikuti Pemilihan Presiden (Pilpres).
"Banyak orang yang salah mengartikan, terutama masalah pelarangan kurban di areal gedung Sekolah Dasar," ujar Darjamuni, Kepala Dinas Kelautan dan Pertanian DKI Jakarta, kepada beritajakarta.com di Balaikota DKI, Kamis (25/9).
Padahal, kata Darjamuni, pihaknya tidak pernah melarang warga untuk berkurban. Namun, yang dilarang memotong hewan kurban di areal gedung SD. "Itu yang harus digarisbawahi. Kenapa demikian? Persoalan ini sudah dibicarakan dalam rapat-rapat kepala sekolah," katanya.
Dikatakan Darjamuni, pemotongan hewan kurban di areal gedung SD menyangkut psikologis siswa. "Belum tentu anak-anak di bawah umur ini sudah siap melihat hewan kurban dipotong. Itu makanya disepakati tidak ada pemotongan hewan kurban di areal sekolah," ungkapnya.
Selain itu, menurut Darjamuni, pihaknya melihat gedung SD di ibu kota sangat banyak. "Kalau dibolehkan juga pemotongan hewan kurban di sekolah, kemungkinan tenaga kami untuk melakukan pengawasan terbatas," tuturnya.
Sehingga, sambung Darjamuni, pihaknya menyepakati untuk melarang pemotongan hewan kurban di areal gedung SD. "Silahkan berkurban, tapi pemotongannya bisa dilakukan di Rumah Potong Hewan (RPH), atau diserahkan ke panitia kurban yang ada di sekitar lingkungan sekolah. Itu yang banyak dipelintir, jadi tidak ada larangan berkurban. Yang ada larangan pemotongan hewan kurban di sekolah," tegasnya.
Sekadar diketahui, kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta soal penyembelihan hewan kurban pada hari raya Idul Adha sedang ramai diperbincangkan di media sosial. Beberapa pihak menduga kebijakan itu adalah pelarangan penyembelihan hewan kurban di Jakarta.
Terlebih lagi, kebijakan yang tertuang di dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 67 Tahun 2014 tentang Pengendalian Penampungan dan Pemotongan Hewan dalam rangka menyambut Idul Fitri dan Idul Adha tahun 2014/1435 Hijriah itu ditandatangani oleh Basuki Tjahaja Purnama saat menja
di Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta pada 17 Juli 2014.Seperti dilansir portal resmi Pemprov DKI, jakarta.go.id, Ingub itu diinstruksikan kepada para wali kota, Bupati Kepulauan Seribu, Kepala Dinas Kelautan dan Pertanian DKI, Kepala Dinas Kebersihan DKI, Kepala Dinas Pendidikan DKI, Kepala Satpol PP DKI, Kepala Biro Tata Pemerintahan DKI, dan Kepala Biro Perekonomian DKI.
Para wali kota dan Bupati Kepulauan Seribu diinstruksikan untuk (1) mengatur dan mengendalikan lokasi serta kegiatan penampungan, penjualan, dan pemotongan hewan konsumsi paketan dan hewan kurban yang meliputi: melarang kegiatan penampungan dan penjualan hewan pada jalur hijau, taman kota, trotoar dan fasilitas umum.