Senin, 22 September 2014 Reporter: Folmer Editor: Agustian Anas 4963
(Foto: doc)
Upaya mencegah penyakit flu burung atau Avian influenza (AI) terus dilakukan Pemprov DKI Jakarta. Bahkan, mulai tahun 2015 mendatang, Pemprov DKI Jakarta melarang ada ada aktivitas pemotongan unggas di pemukiman warga.
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, mengatakan, pemotongan unggas secara liar akan menimbulkan pencemaran.
"Sekarang kan banyak penyakit nih, ada flu burung, ebola, dan lainnya. Kita mesti berani tegas. Awal tahun depan, tidak boleh ada lagi pemotongan hewan di kampung mana pun," tegas Basuki, di Balaikota, Senin (22/9).
Basuki mengaku kebijakan yang akan diterapkan ini akan menuai penolakan dari masyarakat. Sebab, kebijakan tersebut akan menghilangkan rezeki sejumlah warga ibu kota yang membuka usaha pemotongan unggas.
"Orang sih pasti menolak ya, bilang enggak ada sosialisasi. Tapi daripada orang mati gimana, lebih baik kami tegas. Itu yang Pak Gubernur ingin lakukan," ungkapnya.
Sekadar diketahui, larangan pemeliharaan dan pemotongan unggas di permukiman ini telah tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 5 Tahun 2007.
Di dalam aturan tersebut, pemilik unggas yang tidak ikut sertifikasi akan dikenakan sanksi pemusnahan unggas.
Semua peternakan, tempat-tempat penampungan, pemotongan, dan penjualan unggas hidup akan direlokasi secara bertahap ke tempat yang disediakan oleh Pemprov DKI Jakarta. Pemerintah juga akan menanggung biaya relokasi.
Pemprov DKI Jakarta juga akan mengatur arus lalu lintas unggas yang masuk ke Ibu Kota.