Rabu, 25 Oktober 2017 Reporter: Folmer Editor: Budhy Tristanto 2418
(Foto: doc)
Sebanyak 115 pedagang kaki lima (PKL) mengikuti sidang yustisi tindak pidana ringan (tipiring) di Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Kalijodo, Rabu (25/10). Mereka menjalani sidang karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) 8 tahun 2007 tentang ketertiban umum.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta
Barat, Tamo Sijabat mengatakan, ratusan PKL ini berjualan di atas trotoar dan bahu jalan."Sidang ini bersifat edukasi, bukan menghukum pedagang. Ini untuk menimbulkan efek jera," ujarnya.
Ia menjelaskan, sanksi denda yang dikenakan pedagang rata-rata senilai Rp 100-150 ribu sesuai aturan Perda Nomor 8 tahun 2007.
"Setelah sidang, mereka bisa mengambil barang dagangan di gudang Kebon Jeruk, Jakarta Barat," jelasnya.
Tamo menuturkan, sidang yustisi akan digelar setiap bulan hingga Desember 2017. Selain di RPTRA Kalijodo, sidang itu juga digelar di Gelanggang Olah Raga (GOR) Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
"Jadi nanti setiap bulannya kami adakan sidang ini. Dilakukan agar sadar hukum," tandasnya.