Jumat, 29 September 2017 Reporter: Suparni Editor: Andry 1851
(Foto: Suparni)
67 pelanggar trotoar yang terjaring dalam kegiatan Bulan Tertib Trotoar (BTT) menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, hari ini.
"Dari 80 pelanggar, 67 orang di antaranya hadir ikuti sidang tipiring dengan jumlah denda mencapai Rp
17 juta lebih," ujar Hartono Abdullah, Kepala Satpol PP Jakarta Timur di lokasi, Jumat (29/9).Ia menyebutkan, 67 pelanggar trotoar yang menjalani sidang tipiring hari ini merupakan pedagang kaki lima (PKL). Masing-masing pelanggar dikenakan denda bervariasi antara Rp 250 ribu hingga Rp 700 ribu.
"Kami berharap para pelanggar jera setelah melalui proses hukum saat ini. Pengawasan terus akan kita lakukan di lokasi yang telah disterilisasi," tandasnya.