Kamis, 18 September 2014 Reporter: TP Moan Simanjuntak Editor: Lopi Kasim 4450
(Foto: TP Moan Simanjuntak)
Untuk mencegah peredaran produk tak layak jual di pasaran, Pemkot Administrasi Jakarta Barat menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke beberapa pasar tradisional dan pasar modern. Hasilnya, puluhan jenis makanan kemasan berbagai merek ditemukan tak layak jual dan telah kadaluarsa.
Selanjutnya, petugas meminta pengelola pasar modern dan pedagang tradisional untuk menarik serta tidak lagi menjual makanan kemasan tersebut.
Asisten Perekonomian dan Administrasi Jakarta Barat, Jupan Royter mengatakan, masih ditemukannya produk makanan kemasan tak layak jual menunjukkan kurangnya kepedulian pedagang terhadap ketentuan dan kelayakan barang yang dijual.
“Misalnya, pada dua pasar tersebut ternyata kami menemukan makanan kemasan, baik itu yang dikemas dalam plastik dan kaleng yang batas kadaluarsanya tidak jelas, penyok, berubah warna dan berjamur sehingga tak layak di konsumsi,” ujar Jupan, Kamis (18/9).
Produk makanan kemasan tak layak jual tersebut ditemukan petugas diantaranya di Pasar Tradisional Pos Pengumben, Jl Panjang Raya, Sukabumi Selatan dan di Pasar Modern Super Indo, Sunrice, Jl Panjang. Produk tersebut antara lain berupa belasan makanan jamur kering kemasan dan bawang goreng. Kemudian, produk tahu yang diduga mengandung formalin serta ikan asin tawar kemasan yang berjamur dan penyok.
“Untuk makanan cendol, sosis, kembang pisang sudah berubah warna. Sedangkan untuk ikan asin sudah ada jamurnya sehingga tak layak konsumsi. Begitu juga dengan makanan kaleng,” tutur Jupan.
Kepala Seksi Perdagangan Dalam Negeri Jakarta Barat, Feby Prabawati, menambahkan, sidak dilakukan di tiga pasar yakni Pasar Jaya, Pos Pengumben, Pasar Puri Kembangan dan Super Indo. Untuk Pasar Puri Kembangan, tidak ditemukan produk tak layak jual.
“Ini merupakan sidak rutin untuk pengecekan barang beredar di pasar tradisional dan modern demi perlindungan konsumen dan pengusaha. Khusus pengelola Super Indo akan kami panggil untuk selanjutnya diberikan pengarahan agar benar-benar profesional dan tidak merugikan konsumen,” tandas Feby.