Sanksi Parkir Liar Rp 500 Ribu Minim Sosialisasi

Jumat, 12 September 2014 Reporter: Nurito Editor: Widodo Bogiarto 3940

Parkir Liar, Penerapan Sanksi Rp 500 Ribu Masih Minim Sosialisasi

(Foto: Yopie Oscar)

Pemberlakuan sanksi derek dan denda Rp 500 ribu yang diterapkan Dinas Perhubungan DKI Jakarta sejak Senin (8/9) lalu, dinilai minim sosialisasi. Khususnya tentang tata cara pengambilan kendaraan yang terjaring operasi penertiban parkir liar.

Kebanyakan pemilik kendaraan datang ke sini marah-marah. Karena tidak bisa mengambil mobilnya langsung

Sejak diterapkan sanksi derek, tercatat ada 11 kendaraan yang diderek ke Terminal Barang Pulogebang, Jakarta Timur. Para pemiliknya diwajibkan membayar Rp 500 ribu sesuai dengan ketentuan yang telah diberlakukan Pemprov DKI. Pembayaran dilakukan melalui rekening Bank DKI untuk selanjutnya disetorkan ke kantor kas daerah.

Helma (40), salah satu pemilik mobil yang terjaring parkir liar mengaku terpaksa harus mondar mandir ke Dinas Perhubungan DKI di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat dan kembali lagi menuju Terminal Barang Pulogebang.

“Harusnya ada sosialisasi lebih lengkap tentang cara pengambilan mobil yang diderek. Sehingga orang tidak dibuat mondar mandir untuk mengambil mobilnya. Minimal di spanduk larangan parkir yang dipasang itu ada cara pengambilan mobil yang diderek,” ujar Helma, Jumat (12/9).

Helma mengungkapkan, sesaat mobilnya diderek petugas, ia langsung mendatangi Terminal Barang Pulogebang. Namun petugas menolaknya lantaran dirinya tidak dapat menunjukan bukti pembayaran di Bank DKI serta surat pengeluaran kendaraan dari Dinas Perhubungan DKI.

Terkait hal tersebut, Kepala Terminal Barang Pulogebang, Affandi Nofrizal mengakui, banyak pemilik kendaraan yang protes sambil marah-marah saat akan mengambil mobilnya. Namun pihaknya masih memaklumi kemarahan mereka karena sedang panik.

“Kebanyakan pemilik kendaraan datang ke sini marah-marah. Karena tidak bisa mengambil mobilnya langsung. Kami hanya jalankan aturan, selama tidak dapat menunjukkan bukti pembayaran dari Bank DKI dan surat pengeluaran kendaraan dari Dinas Perhubungan DKI, ya mobil tidak bisa dikeluarkan. Karena kan aturan mainnya demikian,” ujar Affandi.

BERITA TERKAIT
Jalan Raya Kembangan Marak Parkir Liar

Mobil yang Parkir Liar Malam Hari Juga Diderek

Jumat, 12 September 2014 4447

Belum Ada Penindakan, Ratusan Motor Masih Kuasai RTH Kolong Flyover Cakung

Pemasukan Parkir Liar Flyover Cakung Tembus Rp 18 Juta

Kamis, 11 September 2014 4142

Parkir dibahu Jalan, Mobil Plat Merah Diderek Sudin Perhubungan Jakarta Pusat

Parkir di Bahu Jalan, Mobil Plat Merah Diderek

Kamis, 11 September 2014 3693

dishub derek mobil parkir liar

Dua Hari, Dishub Kumpulkan Uang Denda Parkir Rp 11 Juta

Rabu, 10 September 2014 3738

BERITA POPULER
Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusunawa Marunda

Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusun Marunda

Jumat, 21 Juni 2024 468506

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Kamis, 19 Oktober 2017 307244

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

Jumat, 10 Juli 2015 285055

 Libur Natal, 36.871 Pengunjung Padati TMII

TMII Dipadati Pengunjung

Jumat, 25 Desember 2015 283952

 4500 Warga Ramaikan Karnaval KBT

Karnaval KBT Dipadati Ribuan Warga

Minggu, 30 Agustus 2015 282632

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks