Kamis, 11 September 2014 Reporter: Devi Lusianawati Editor: Lopi Kasim 3080
(Foto: Desri Arfin)
Puluhan warga di bantaran Kali Mookevart, RT 04/02, Kelurahan Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat, mendatangi kantor Walikota Jakarta Barat, Kamis (11/9). Warga menuntut ganti rugi rumah dan harta bendanya yang hancur saat dilakukan pembongkaran oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Barat, Rabu (10/9) kemarin.
Sentot (54), salah satu warga yang rumahnya dibongkar mengaku, kecewa dengan pembongkaran yang dilakukan paksa oleh Pemkot Jakarta Barat. Menurut Sentot, ia telah menempati lokasi tersebut selama 30 tahun dan memiliki sertifikat serta KTP DKI. "Saya minta ganti rugi kepada bapak walikota, karena selain rumah dan harta benda saya, makanan siap saji yang ada di warung saya juga hancur karena puing-puing bangunan," pintanya, Kamis (11/9).
Walikota Jakarta Barat, Anas Effendi, mengatakan, untuk warga yang memiliki sertifikat rumah akan diteliti keabsahannya. Pasalnya, rumah dan bangunan warga berdiri di bantaran kali. Jika terbukti sah, maka
pihaknya akan memberikan ganti rugi sesuai dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang berlaku. Hingga saat ini, baru dua warga yang datang dan menunjukan sertifikat rumahnya."Tapi tetap kami akan teliti dibuatnya dimana? Karena itukan tempatnya pas di bantaran kali," ucap Anas.
Pihaknya, kata Anas, akan melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk meneliti keabsahan sertifikat warga. Sementara untuk warga yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) DKI akan ditampung di Rumah Susun Sewa (Rusunawa) Daan Mogot.
Pihaknya, tambah Anas, telah melakukan pembongkaran sesuai dengan prosedur. Sosialisasi kepada warga pun sudah dilakukan jauh jauh hari sebelum pembongkaran. Bahkan, surat peringatan (SP) hingga Surat Perintah Bongkar (SPB) sudah dilayangkan namun tidak dihiraukan warga.